Kamis, 25 Juli 2019

Perbedaan Pendapat Ulama 'Halal Haram Rokok'

Sejarah Rokok di Dunia
 Sampai akhir abad ke-15 tidak ada yang tahu tentang tanaman ini kecuali
penduduk pribumi Amerika. Penggalian arkeologi telah menunjukkan bahwa 4000
tahun yang lalu, dan mungkin sebelumnya, suku Indian Amerika Utara telah
menggunakan tembakau. Dalam peradaban kuno asap tembakau dihubungkan
dengan hal-hal medis atau obat-obatan
 Kata "tembakau" mungkin berasal dari nama pulau Tobago. Menurut
kesaksian pelaut Spanyol, yang tiba bulan Oktober 1942 silam. yang terkenal
dengan ekspedisi Columbus saat ini Amerika Tengah. Kata "tobaco" berasal dari
penduduk setempat yaitu memutar daun berukuran besar yang dimaksudkan untuk
ritual merokok. Columbus disana bertemu dengan orang tua yang sedang merokok
atau disebut dengan "Injun", lalu penduduk setempat menawarkan kepada sang
kapten kapal, dia tidak bisa menolaknya dan mencoba untuk "merokok" yang
digunakan orang-orang Indian, dia tidak hanya mencoba akan tetapi juga menyita
daun tembakau yang dimiliki penduduk setempat untuk dibawa pulang. Selanjutnya, orang-orang Spanyol dan Portugis membawa daun dan biji tembakau
ke Eropa kemudian orang-orang Eropa juga mulai menanam tembakau tersebut Duta Besar Perancis di pengadilan Portugis pada tahun 1560 yang bernama
Jean Nicot mengirim beberapa tembakau kepada Ratu Catherine de Medici, dia
merekomendasikan tembakau sebagai obat untuk migran (sakit kepala sebelah). Setelah cara ini ampuh kemudian menyebarlah ke seluruh Perancis. Dalam
kehormatan dari tanaman Nico kemudian menerima nama latin Nicotiana, dan
dipisahkan dari itu pada awal abad ke-19 alkaloid - masing-masing, yang menjadi
"nikotin".
 Sejak paruh kedua dari abad ke 16, tembakau telah cepat semakin populer
sebagai tanaman obat, hampir sebagai obat mujarab. Tembakau mendengus, merokok melalui pipa, dikunyah, dicampur dengan berbagai bahan dan digunakan
untuk merawat pilek, sakit kepala, sakit gigi, kulit dan penyakit menular. Pada
awal abad ke-17 di wilayah Amerika modern, terutama di kolonial Inggris, dan
perkebunan tembakau lainnya. Pada tahun 1611, sebuah perkebunan di Virginia
Inggris yang dimiliki oleh John Rolf. Benih tembakau ia impor dari Trinidad dan
Venezuela, dan teknologi yang dipinjam dari Sir Walter Raleigh. Bahkan 8 tahun
kemudian mulai mengekspor tembakau dari Virginia ke Inggris, dan John Rolf
secara permanen menetap di Dunia Baru dan bahkan menikahi putri kepala India
yang memberikan saran untuk mencoba keberuntungannya di tembakau
 Di antara para bangsawan pecinta tembakau antara lain adalah Raja Prusia
Frederick I (pada abad ke-18), dimuat dalam halaman germanskom festival
merokok, dan putranya, Frederick William I, bahkan mendirikan apa yang disebut "Tembakau Collegium", pada pertemuan yang dikombinasikan dengan yang
berbeda-beda, tampaknya, hal-hal seperti argumen tentang urusan publik, percakapan yang sopan dan menyenangkan, disertai oleh pipa rokok. Dari kerajaan
Rusia pecinta tembakau pertama kali di Rusia muncul dalam benak Peter I - dan,
mungkin lebih daripada siapa pun. Peter I menjadi perokok penuh gairah selama
tinggal di Inggris
 Di antara para bangsawan pecinta tembakau antara lain adalah Raja Prusia
Frederick I (pada abad ke-18), dimuat dalam halaman germanskom festival
merokok, dan putranya, Frederick William I, bahkan mendirikan apa yang disebut "Tembakau Collegium", pada pertemuan yang dikombinasikan dengan yang
berbeda-beda, tampaknya, hal-hal seperti argumen tentang urusan publik, percakapan yang sopan dan menyenangkan, disertai oleh pipa rokok. Dari kerajaan
Rusia pecinta tembakau pertama kali di Rusia muncul dalam benak Peter I - dan,
mungkin lebih daripada siapa pun. Peter I menjadi perokok penuh gairah selama
tinggal di Inggris Camel - Salah satu nama merek rokok, yang diakui dunia internasional dan
telah menjadi standar kualitas universal. Kronologi industri tembakau Amerika
dan sampai hari ini dibagi menjadi dua periode utama yaitu sebelum "Camel" dan
setelah "Camel". Pencipta Camel dan kerajaan tembakau adalah RJ Reynolds
Tobacco Company (RJR), Richard Joshua Reynolds turun dalam sejarah tidak
hanya sebagai seorang pengusaha yang sukses, tetapi juga sebagai pemasar
berbakat. Pada tahun 1920-an iklan rokok Unta mulai bermunculan, dan para wanita
menjadi penggemarnya dan sangat menyukai rokok. Sebagian besar disebabkan oleh gaya Unta menjadi simbol sekuler, kehidupan yang indah. Banyak dari
mereka yang merokok seperti bintang Hollywood Greta Garbo yang menawan.
Sejarah Rokok di Indonesia
Sebelum datangnya bangsa Eropa ke Indonesia,
orang Jawa sudah mengenal rokok. Hanya saja bahannya bukan tembakau tapi rempah-rempah.
Contohnya slokarang, kelembak, lisong dan lainnya.
Orang Jawa menyebutnya udut.
Sejarah rokok di Indonesia seringkali dibedakan
dari sejarah rokok dunia dengan beberapa alasan.
Hal itu karena rokok di Indonesia sangat khas dan
unik, sangat jauh berbeda dengan rokok yang
umumnya dikenal orang di berbagai belahan dunia.
Para penikmat rokok dunia umumnya mengakui
bahwa rokok buatan Indonesia sangat berbeda
dengan umumnya rokok yang dikenal, yaitu faktor
rasanya yang gurih.
Ada yang menyebutkan bahwa gurihnya rokok itu
karena faktor campuran rempah-rempah, khususnya
cengkeh. Ketika dihisap cengkeh yang terbakar
mengeluarkan bunyi keretek -keretek, maka rokok ini
sering disebut dengan rokok kretek.

Perbedaan Pendapat Ulama Salaf
Pembahasan tentang rokok hanya ada di dalam
kitab-kitab fiqih di masa belakangan. Istilah yang
digunakan bukan 'rokok', melainkan tabagh yang
berarti tembakau.
Namun kebanyakan kitab fiqih klasik yang ditulis
oleh para ulama ulama di masa lalu tidak sampai kata
sepakat untuk mengharamkan tembakau.
Kalau kita teliti dengan seksama kitab-kitab fiqih
klasik, maka akan kita dapatkan hanya sebagian
ulama yang sampai mengharamkan. Selebihnya ada
yang menyebut hukumnya makruh. Dan ternyata juga yang dengan tegas menghalalkannya.
1. Pendapat Yang Mengharamkan
Di dalam kitab-kitab fiqih klasik, kita menemukan
para ulama yang tegas mengharamkan tembakau.
Kalau kita klasifikasikan berdasarkan latar belakang
mazhabnya, kurang lebih susunannya sebagai berikut
:
a. Ulama Mazhab Al-Hanafiyah
▪ Asy-Syeikh Asy-Syurunbulali (w. 1069 H)
▪ Al-Masiri, Al-Hashkafi (w. 1088 H)
▪ Syeikh Abdurrahman Al-Imadi (w. 1051 H)
b. Ulama Mazhab Al-Malikiyah
▪ Salim As-Sanhuri (w. 1015 H)
▪ Ibrahim Al-Laqqani (w. 1041 H)
▪ Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun.
c. Ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah
▪ Al-Qalyubi (w. 1069 H)
▪ Ibnu 'Alan (w. 1057 H)
▪ Najmuddin Al-Ghazzi (w. 1061 H).
d. Ulama Mazhab Mazhab Al-Hanabilah
▪ Syeikh Ahmad Al-Buhuty (w. 1051 H)
Catatan penting yang harus diingat bahwa ketika
mereka mengharamkannya, alasan yang digunakan
adalah karena tembakau itu dianggap muskir alias
memabukkan. Sehingga hukumnya diqiyaskan
kepada khamar.
. Pendapat Yang Memakruhkan
Selain pendapat yang mengharamkan di atas, tidak
sedikit yang pendapatnya hanya sampai makruh saja
dan tidak mengharamkannya. Kalau kita klasifikasi
berdasarkan latar belakang mazhabnya, kurang lebih
susunannya sebagai berikut :
a. Ulama Mazhab Al-Hanafiyah
▪ Ibnu Abdin (w. 1252 H)
▪ Abu As-Su'ud (w. 982 H)
▪ Al-Laknawi (w. 1304 H).
b. Ulama Mazhab Al-Malikiyah
▪ Syeikh Yusuf Ash-Shafti (w. 1193 H).
c. Ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah
▪ Asy-Syarwani (w. 1289 H).
d. Ulama Mazhab Al-Hanabilah
▪ Ar-Rahibani (w. 1243 H)
▪ Ahmad bin Muhammad Al-Manqur At-
Tamimi (w. 1125 H).
Umumnya yang dijadikan landasan atas
kemakruhan tembakau karena baunya yang kurang
sedap. Sehingga secara umum mereka
memakruhkan kalau ada orang yang melakukannya,
bahkan seluruh ulama sepakat melarang penghisap
tembakau untuk masuk masjid.
Sedangkan alasan tidak mengharamkannya,
karena tidak ada nash yang sharih (tegas) untuk
mengharamkannya.
Pendapat Yang Menghalalkan
Dan ada juga para ulama yang secara tegas
menghalalkan tembakau. Kalau kita klasifikasikan
berdasarkan latar belakang mazhabnya, kurang lebih
susunannya sebagai berikut :
a. Ulama Mazhab Al-Hanafiyah
▪ Abdul Ghani An-Nablusy (w. 1143 H)
▪ Al-Hashkafi (w. 1088 H)
▪ Al-Hamawi (w. 1056 H)
b. Ulama Mazhab Al-Malikiyah
▪ Ali Al-Ajhuri (w. 1066 H)
▪ Ad-Dasuqi (w. 1230 H)
▪ Ash-Shawi (w. 1241 H)
▪ Al-Amir (w. 1232 H)
▪ Muhammad bin Ali bin Al-Husain (w. 1114 H)
c. Ulama Mazhab Asy-Syafi'iyah
▪ Ar-Rasyidi (w. 1096 H)
▪ Asy-Syubramalisi (w. 1087 H)
▪ Al-Babili (w. 1077 H)
d. Ulama Mazhab Al-Hanabilah
▪ Mar'i Al-Karimi (w. 1033 H)
Dan penting untuk dicatat bahwa ulama sekelas
Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H) juga termasuk
mereka yang menghalalkan tembakau. Beliau ini
lebih sering kita kenal sebagai penulis kitab Nailul
Authar dan juga Tafsir Fathul Qadir.

Dalil Pendapat Ini :
Adapun dalil yang mereka gunakan kenapa tidak
mengharamkan tembakau ada beberapa poin.
Ternyata tudingan bahwa tembakau itu
memabukkan sebagaimana yang dilontarkan oleh
kelompok yang mengharamkan tidak terbukti. Dalam
pandangan mereka, asap tembakau itu kalau dihirup
tidak memabukkan, dan tembakau berbeda dengan
daun ganja yang memang memabukkan.
Selain itu mereka juga menggunakan dalil kaidah
fiqhiyah yang berbunyi :
الشياء اإلباحة حىت الأص يرد النص بالتحريم
ي
ل ف
Hukum asal segala sesuatu adalah ibahah (boleh)
sampai datangnya nash yang mengharamkannya.
Dan nash yang mengharamkannya tidak pernah
ada, kecuali hanya ijtihad sebagian kalangan. Dan
ijtihad bukan nash syariah.
Kalau pun disebutkan bahwa asap tembakau itu
madharat dan berbahaya buat manusia, ternyata
dalam pandangan mereka sifatnya tidak massal. Buat
mereka yang bermasalah dengan asapnya, boleh
diharamkan. Sedangkan buat yang tidak terkena
dampaknya, tentu tidak bisa diharamkan.
Yang kebanyakan diambil dari pendapat-pendapat
itu oleh para kiyai kita adalah pendapat pertengahan,
yaitu hanya sebatas makruh dan tidak disukai. Dan
'illat kemakruhannya karena mengakibatkan nafas
yang bau. Sehingga hukum kemakruhannya mirip dengan hukum makruhnya orang yang makan
bawang atau jengkol.
Namun seluruh ulama sepakat mengatakan bahwa
orang yang habis menghisap tembakau dimakruhkan
untuk mendatangi masjid, dengan alasan baunya
tidak sedap.
Nampaknya dua alasan di atas adalah alasan yang
sering dipakai oleh para kiyai dan tokoh agama di
negeri kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar