Sabtu, 20 Juli 2019

Pasar Modal Dan Obligasi Syariah

PENDAHULUAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
(obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur
dalam UU No. 8 tahun 1995 ( Undang-Undang Pasar Modal atau UUPM).
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan
dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM,
kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan
dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip
pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah
instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalakan kepada masyarakat,
misalakan saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah.
Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.
Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada
yang mencemasakan nantinya ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan
tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang
tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah
ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Berkembangnya produk pasar modal
berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan
pasar modal di Indonesia.
Obligasi syariah pun berbeda dengan obligasi konvensionaal. Semenjak ada
konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang
punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi
halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Pada awalnya, penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi
sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak memungkinkan untuk disyariahkan.
Berdasarkan paparan latar belakang makalah ini, bertujuan untuk
memaparkan tentang (1) Pengertian Pasar Modal, (2) Konsep Dasar dan Prinsip
Pasar Modal Syariah, (3) Perkembangan Pasar Modal, (4) Instrumen Pasar Modal
Syariah, (5) Obligasi Syariah, Saham, SBSN, (6) Perbedaan dengan Psaar Modal Konvensional.


PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (suq maliyah) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.1
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbatas dari hal-hal yang
dilarang oleh ajaran Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.2 Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam pasar
modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan suatu pembiayaan
melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan
sebelumnya harus memenuhi kriteria efek syariah, sehingga dapat dipahami
bahwa kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariah yang berlaku.3
B. Konsep Dasar dan Prinsip Pasar Modal Syariah
1. Konsep Dasar Pasar Modal
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-
prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan syariat Islam.4 Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta
yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang
lain. Alquran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap
harta yang dimiliki (Q.S 9:33). Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw
bersabda, “ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak
yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya
(membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu, sehingga harta itu terus
berkurang lantaran zakat”.5
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus
diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk
menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi
adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun
modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu
pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut.6
Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi, sebab secara diametral
bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Spekulasi dilarang
bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, malainkan tujuan atau niat
dan cara orang mempergunakan ketidakpastian tersebut. Manakala ia
meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh
keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam
konsep gharar dan masyir dalam Islam. Al gharar dan masyir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya
(hazard). Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan
dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan
masyir.7
2. Prinsip Pasar Modal Syariah
a. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan
usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan
bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
b. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima
bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan
dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan
usaha.
c. Aqad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha
(emiten), dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha
(emiten) seta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya)
tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan
kerugian.
d. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil
risiko yang melebihi kemampuan (masyir) yang dapat menimbulkan kerugian
yang sebenarnya dapat dihindari.
e. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self
regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi
penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).8
C. Perkembangan Pasar Modal
Pasar modal itu sebenarnya sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia
merdeka yaitu pada zaman kolonial Belanda pasar modal sudah ada. Pasar
modal pada waktu itu didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dana guna
menunjang ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di Indonesia.
Investor yang berkecimpung di pasar modal pada waktu itu adalah orang
Belanda dan Eropa lainnya. Munculnya pasar modal di Indonesia diawali
dengan didirikannya vereniging voor de effetenhandel di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1921 (PT Danareksa, 1986). Melihat perkembangan pasar
modal di Batavia ini, pemerintah kolonial Belanda terdorong untuk membuka
efek di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925, dan di Semarang pada tanggal 1
Agustus 1925.9
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat
terlibat dalam investasi di pasar modal, hal ini disebabkan karena larangan
Islam pada aktivitaas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan
pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada
prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks
yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.10
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru
dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.11
D.Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga
(efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat
pengakuan utang surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda
bukti utang, right, warrans, opsi atau derivatif dari efek atau setiap instrumen yang
ditetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sedangkan pasar modal syariah secara
khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penertibannya melalui prinsip-prinsip
syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-
MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah
haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.12 Adapun instrumen-
instrumen pasar modal syariah adalah saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan
reksadana syariah.13
E. Obligasi Syariah, Saham, SBSN
1. Obligasi Syariah
a. Pengertian obligasi syariah
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa
badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan
investasi yang mereka laksanakan.14
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSN-
MUI/IX/2002 menjelaskan, obligasi syariah adalah sebuah surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.15
b. Ketentuan obligasi syariah
1) ketentuan umum:
a) Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang
bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
b) Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
c) Obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.16
2) ketentuan khusus:
a) Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara
lain: Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh, Musyarakah, Murabahah,
Salam, Istishna, Ijarah
b) Jenis usaha yang dilakukan emiten (Mudharib) tidak boleh
bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan subtansi fatwa
DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
c) Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang
obligasi syariah mudharabah (shahibul mal) harus bersih dari unsur
non halal.
d) Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang
digunakan.
3) Penyelesaian perselisihan:
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.17
2. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau tanda
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan
terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa
pemiliknya. Akan tetapi sekarang sistem tanpaa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal, dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham
yang diberi nama pemiliknya, tetapi sudah berupa account atas nama pemilik
atau saham tanpa warkat. Dengan cara ini penyelesaian transkasi semakin cepat,
tanpa melalui prosedur yang rumit dan menyulitkan.18
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks terakhir yang di
kembaangkan oleh BEJ bekerja sama dengan Danareksa Investment Management.
Indeks syariah merupakan inddeks berdasarkan syariah Islam. Saham-saham
yang masuk dalam indeks syariah yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan syariah,19 seperti: usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi
atau perdagangan yang dilarang, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
termasuk perbankan dan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi dan
mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong
haram, usaha yang memproduksi dan mendistribusi serta menyediakan barang-
barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.20
Tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah
antara lain:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan.
(kecuali dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun
terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar
90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan tersebut berdasarkan urutan rata-rata
kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata
nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir.21
3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah
Indonesia menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri IFK0001
dan IFK0002.22 Dasar hukum penerbitan SBSN adalah Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang disahkan
pada tanggal 7 Mei 2008, yang mengatur tentang sukuk yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.23 SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing. Asset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan atau barang milik
Negara yang memiliki nilai ekonmis, barupa tanah dan atau bangunan maupun
selain tanah atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
Tujuan penerbitan SBSN adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), termasuk membiayai pembangunan proyek
(seperti proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi,
perhubungan, pertanian, industri munafaktur, dan perumahan rakyat). 24
Sejalan dengan tujuan utama penerbitan SBSN oleh pemerintah
diperlukan antara lain untuk :
a. Memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berdasarkan prinsip-
prinsip syariah di dalam negeri.
b. Memperluas basis pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
c. Menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan
syariah domestik maupun internasional.
d. Memperluas jaringan dan mendiversifikasi basis investor.
e. Mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam
negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis
syariah.
f. Mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.25
F. Perbedaan dengan Pasar Modal Konvensional
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah, yaitu indeks Islam dan
pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-
harga saham dari emiten yang dikategorikan sesuai syariah, sedangakan pasar
modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang
diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.26
1. Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja,
tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Perbedaan mendasar antara indeks
konvensional dan indeks Islaam adalah indeks konvensional memasukkan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal-haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang
berlaku (legal). Akibatnya, bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang
menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan
Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. 27
2. Instrumen
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah
surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen
turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana. Sedangkan, dalam pasar
modal syariah instrumen yang diperdagangakan adalah saham syariah, obligasi
syariah, dan reksa dana syariah.
3. Mekanisme Transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah, idealnya pasar modal itu tidak
mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan, (gharar), dan saham
perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah
harus bebas dari yang tidak beretika dan amoral seperti manipulasi pasar,
transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang
belum dimiliki, dan membelinya belakangan (short selling). Pasar modal syariah
harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi.28
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar
modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya.
Sementara itu, perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional
terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.


KESIMPULAN
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbatas dari hal-hal yang dilarang oleh
ajaran Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Konsep dasar pasar modal syariah Dalam Islam investasi merupakan kegiatan
muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki
menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Islam secara tegas
melarang tindakan spekulasi, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai
illahiyah dan insaniyyah. Prinsip Pasar Modal Syariah antara lain: Pembiayaan dan
investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, Uang adalah
alat bantu pertukaran nilai Aqad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan
pemilik usaha (emiten), Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak
boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (masyir), Pemilik harta (investor),
pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh
melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme
pasar.
Pada tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam
investasi di pasar modal, hal ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitaas-
aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin
mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka
di sejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari
komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Instrumen-instrumen pasar modal syariah adalah Saham Syariah, Obligasi
Syariah (sukuk), dan Reksadana Syariah.
Obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo. Saham syariah yaitu sebagai tanda penyertaan atau tanda kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas berdaasrakan
prinsip syariah. SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat
pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sementara itu, perbedaan indeks saham
Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang
harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.


DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji, dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka Cipta,
2001.
Awaluddin, “Pasar Modal Syariah : Analisis Penawaran Efek Syariah Di Bursa Efek
Indonesia,” Jurnal KAJIAN EKONOMI ISLAM, Vol. 1, NO 2, (2016).
Burhanudiin, Hukum Surat Berharga Negara dan Pengaturannya, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2011.
Fauzan, M. dan Dedi Suhendro, “Peran Pasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju
Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,” Jurnal HUMAN FALAH, Vol. 5, NO
1, (2018).
Huda, Nurul, “Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia,” Jurnal EKONOMI
YARSI, Vol. 3, NO 2, (2006).
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group, 2007.
Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
2012.
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Sutedi, Adrian, Pasar Modal syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar