Minggu, 14 Juli 2019

Aqsamul Qur'an

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesiapan jiwa setiap individu dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahayanya itu berbeda-beda. Jiwa yang jernih yang fitrahnya tidak ternoda kejahatan akan segera menyambut petunjuk dan membukakan pintu hati bagi sinarnya serta berusaha mengikutinya sekalipun petunjuk itu sampai kepadanya hanya sepintas kilas. Sedangkan jiwa yang tertutup awan kejahilan dan diliputi gelapnya kebatilan tidak tergoncang hatinya kecuali dengan pukulan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat lagi kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoncang keingkarannya itu.
Ulumul Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang hal – hal yang ada hubungannya dengan Al Qur’an.  Ilmu tersebut diantaranya adalah Ilmu Aqsamul Qur’an yang terdapat ayat-ayat yang memberi penegasan akan sebuah penyataan. Penegasan itu berbentuk pernyataan ”sumpah” yang langsung difirmankan oleh Allah SWT. Sumpah dalam konotasi bahasa al-Qur’an disebut qasam. Qasam (sumpah) dalam pembicaraan termasuk salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti yang konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya.
1.2 Rumusan Penulisan
Dalam menyusun dan menulis makalah ini, kami merumuskan beberapa hal yang akan kami bahas dalam makalah ini. Rumusan ini menjadi acuan kami dalam membuat susunan pembahasan agar materi yang kami bahas tidak tercampur dengan materi dari poin lain. Adapun rumusan penulisan pembahasan yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Apa pengertian dari Aqsamul Qur’an ?
b. Apa saja yang termasuk huruf-huruf qasam ?
c. Apa saja unsur-unsur yang membentuk qasam dalam Al-qur’an ?
d. Apa yang dimaksud dengan muqsam ?
e. Apa saja macam-macam qasam ?
f. Apa faedah mengetahui qasam dalam Al-qur’an ?
g. Apakah Hubungan antara Qasam dengan Syarat?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari disusun dan ditulisnya makalah ini yang terutama adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan dosen pengampuh kami kepada kami. Untuk itulah makalah ini tersaji. Namun, disamping sebagai pemenuhan nilai, makalah ini pun bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih mendalam akan Qasam dalam Al-qur’an yang dimana pembahasan mengenai hal ini belum banyak dibahas oleh sebagaian orang karena materi yang tersedia untuk dijadikan referensi sangatlah terbatas. Hal inilah yang menjadi tujuan kami yang lain selain untuk pemenuhan tugas juga untuk mempermudah para pembaca sekalian untuk dapat mencari referensi yang tentang materi Qasam ini yang dapat membantu dan mempermudah mencari pengetahuan akan Aqsam atau Qasam dalam Al-qur’an.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aqsamul Qur’an
Aqsam adalah bentuk jamak dari “qasam” yang mengandung arti “sumpah”  Dalam bahasa Arab, kata “sumpah” juga sering disebut dengan “al-hilf” (الحلف)  atau “al-yamin” (المين). Adapun shighat asli dari kata “qasam” ialah fi’il atau kata kerja “aqsama” atau “ahlafa” yang dimuta’addi (transitif) dengan “ba” menjadi muqsam bih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah), kemudian muqsam alaih yang dinamakan dengan jawab qasam .
Qasam didefenisikan sebagai “mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan “suatu makna” yang dipandang besar, agung, baik secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Sumpah dinamakan juga dengan “yamin” (tangan kanan), karena orang Arab ketika bersumpah memegang tangan kanan orang yang diajak bersumpah .
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, sumpah (aqsam) berarti dengan pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersakasi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar.
Abu al-Qosim al-Qusyairiy menerangkan bahwa rahasia Allah SWT menyebutkan kalimat “qasam” atau sumpah dalam Kitab-Nya adalah untuk menyempurnakan serta menguatkan “hujjah”Nya, dan dalam hal ini, kalimat “qasam” memiliki dua keistimewaan, yaitu pertama sebagai “syahadah” atau persaksian serta penjelasan dan kedua sebagai “qasam” atau sumpah itu sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Aqsamul Qur’an adalah salah satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud, hikmah, dan rahasia sumpah-sumpah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an.Selain pengertian diatas, qasam dapat pula diartikan dengan gaya bahasa Al-Qur’an menegaskan atau mengukuhkan suatu pesan atau pernyataan menyebut nama Allah atau ciptaan-Nya sebagai muqsam bih. Dalam Al-Qur’an, ungkapan untuk memaparkan qasam dengan memakai kata aqsama, dan kadang menggunakan kata halafa.
2.2 Huruf-Huruf Qasam
1. Wawu (و )
Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyaat ayat 23 yang berbunyi:
  فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنْطِقُونَ
Dengan masuknya huruf wawu – sebagai huruf qasam – maka ’amil (pelaku)nya wajib dihapuskan. Dan setelah wawu harus diikuti dengan isim dlahir.
2. Ba’ ( ب )
Seperti dalam firman Allah dalam surat A-Qiyaamah ayat 1 yang berbunyi:  لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ
Maka dengan masuknya huruf Ba’ ini boleh disebutkan ’amil-nya sebagaimana contoh di atas, dan boleh juga menghapusnya, sebagaimana firman Allah dalam surat Shaad ayat 82 tentang Iblis yang bersumpah untuk menyesatkan manusia:  قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
Setelah huruf Ba’ boleh diikuti isim dlahir sebagaimana telah dicontohkan di atas, dan boleh juga diikuti oleh isim dlamir.

3. Ta’ ( ت)
Seperti dalam firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 56:
وَيَجْعَلُونَ لِمَا لَا يَعْلَمُونَ نَصِيبًا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ ۗ تَاللَّهِ لَتُسْأَلُنَّ عَمَّا
كُنْتُمْ تَفْتَرُونَ
Dengan masuknya huruf Ta’ ini, ’amil (pelaku)-nya harus dihapuskan dan tidak bisa diikuti sesudahnya kecuali isim jalalah (nama Allah), yaitu الله atau ربّ.
Pada dasarnya, kebanyakan al-muqsam bih (sesuatu yang dijadikan dasar atau landasan sumpah) itu disebutkan, sebagaimana pada contoh-contoh terdahulu. Dan kadang-kadang dihapus dengan ‘amil (pelaku)-nya.
2.3 Unsur yang Membentuk Qasam dalam Al-qur’an
Qasam terbagi menjadi tiga unsur yaitu adat qasam, muqsam bih dan muqsam ‘alaih.
a. Fi’il Qasam
Qasam atau sumpah itu sering dipergunakan dalam percakapan, sehingga tak jarang qasam tersebut diringkas: yaitu dengan menghilangkan “fi’il qasam” dan dicukupkan dengan “baa” saja  Kemudian “baa” pun diganti dengan “wawu” pada isim dzahir, seperti:
وَالَّليْلِ إِذَا يَغْشَى
“Demi malam, bila menutupi (cahaya siang)”. (QS. Al-Lail: 1)

Dan diganti dengan “taa” pada lafazh jalalah, misalnya:
                                            وَتاَللهِ لأَكِيْدَنَّ أَصْنَامَكُمْ
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhalamu.” (QS. Al-Anbiyaa’: 57).
b. Al-Muqsam bihi
Al-Muqsam bihi adalah lafazh yang terletak sesudah qasam yang dijadikan sebagai sandaran sumpah yang disebut juga sebagai syarat. Tampak ada dua hal yang dijadikan Allah untuk bersumpah, yaitu diri-Nya sendiri dan makhluk-Nya. Apabila Allah bersumpah dengan diri-Nya, maka itu adalah untuk menunjukkan keagungan dan kekuasaan-Nya sementara jika Allah bersumpah dengan sebagian makhluk-Nya, menurut Ibnu Qayyim, iu menunjukan bahwa makhluk tersebut merupakan salah satu diantara ayat-ayat kebesaran-Nya.  Allah bersumpah dengan zat-Nya dalam Al Qur’an pada tujuh tempat, yaitu :
1.  Surat Al Taghabun ayat 7
2.  Surat Saba’ ayat 3
3.  Surat Yunus ayat 53
4.  Surat Maryam ayat 63
5.  Surat Al Hijr ayat 96
6.  Surat An Nisa ayat 65
7. Surat Al Ma’arij ayat ke 40
c. Muqsam ‘alaih
Muqsam ‘alaih artinya bentuk berita yang ingin dipercaya/diterima oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut atau disebut juga jawab qasam. Posisi muqsam alaih terkadang bisa menjadi taukid, sebagai jawaban qasam karena yang dikehendaki dengan qasam adalah untuk mentaukidi muqsam alaih (menguatkannya). Menurut Mana’ul Quthan ada empat hal yang harus dipenuhi muqsam alaih, yaitu :
1. Muqsam alaih/berita itu harus terdiri dari hal-hal yang baik, terpuji, atau hal-hal yang penting.
2. Muqsam alaih itu sebaiknya disebutkan dalam setiap bentuk sumpah. Jika kalimat muqsam alaih tersebut terlalu panjang, maka muqsam alaihnya boleh dibuang.
3. Jika jawab qasamnya berupa fi’il madhi mutaharrif yang positif (tidak dinegatifkan), maka muqassam alaihnya harus dimasuki huruf “lam” dan “qod”.
4. Materi isi muqsam alaih itu bisa bermacam-macam, terdiri dari berbagai bidang pembicaraan yang baik-baik dan penting.
2.4 Muqsam dalam Al-qur’an
Al-muqsam (yang mengucapkan sumpah) dalam al-Quran, diantaranya adalah :
1. Allah SWT
Misalnya terdapat pada Q.S. Al-Waqi'ah :75-76
فَلَاۤ اُقۡسِمُ بِمَوٰقِعِ النُّجُوۡمِۙ‏‏ ﴿56:75﴾ وَاِنَّهٗ لَقَسَمٌ لَّوۡ تَعۡلَمُوۡنَ عَظِيۡمٌۙ‏ ﴿56:76﴾
 “Maka Aku bersumpah dengan masa Turunnya bagian-bagian Al-Quran. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu Mengetahui.”
2. Rasulullah SAW
Berupa perintah terhadapnya supaya bersumpah, misalnya terdapat pada Q.S. Yunus (10) : 53, yang artinya :“Dan mereka menanyakan kepadamu: "Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: "Ya, demi Tuhanku, Sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya)".
3. Penghuni syurga
Sumpah penghuni surge ini ditujukan kepada penghuni neraka yang dulu ketika di dunia adalah temannya, misalnya terdapat pada QS. Ash-Shaffat (37) : 56 yang artinya : “Ia Berkata (pula): "Demi Allah, Sesungguhnya kamu benar-benar hampir mencelakakanku”
4. Orang Atheis
Misalnya terdapat pada QS. Al-Nahl (16) : 38 yang artinya :“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: "Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati". (Tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui, (an-Nahl, 16: 38)
2.5 Macam-macam Qasam
1. Qasam dzahir, yaitu qasam yang fiil qasam dan muqsam bihnya lebih jelas
terlihat dan disebutkan, atau qasam yang fiil qasamnya tidak disebutkan, tetapi diganti dengan huruf qasam yaitu, ba, ta, danwawu. Didalam beberapa tempat, terdapat fiil qasam yang didahului dengan la nafiyah (لا) . 
لَا أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ )١( وَلَا أُقْسِمُ بِالنَّفْسِ اللَّوَّامَةِ )٢(
“Aku bersumpah dengan hari kiamat. Dan aku bersumpah dengan jiwa yang menyesali (dirinya sendiri)”. (QS: Al-Qiyamah: 1-2)
2.Qasam Mudmar, yaitu qasam yang fiil qasam dan muqsam bihnya tidak
jelas dan tidak disebutkan, tetapi keberadaanya ditunjukkan oleh lam muakkidah (lam yang berfungsi untuk isi pembicaraan) yang teletak pada jawab qasam. 
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ) ١٨٦(
“Kamu sungguh-sunguhakan diuji terhadap hartamu dan dirimu”. (QS: Al-Imran : 86)
2.6 Tujuan Qasam dalam Al-Qur’an
Menurut Manna’ Al Qaththan, tujuan qasam dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut. Pertama, untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam ‘alaih. Karena itu, muqsam ‘alaih berupa sesuatu yang layak untuk dijadikan sumpah, seperti  hal-hal tersembunyi, jika qasam itu dimaksudkan untuk menetapkan kebenarannya. Kedua, untuk menjelaskan tauhid atau untuk menegaskan kebenaran Al- Qur’an.

2.7 Faedah Qasam dalam Al-Qur’an
Qasam merupakan salah satu penguat perkataan yang masyhur untuk memantapkan dan memperkuat kebenaran sesuatu di dalam jiwa. Qur’an al-Karim diturunkan untuk seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang bermacam-macam terhadapnya. Di antaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada pula yang amat memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam Kalamullah, guna menghilangkan keraguan, melenyapkan, kesalahpahaman, menegakkan hujjah, menguatkan khabar dan menerapkan hukum dengan cara paling sempurna.   Jadi, secara umum qasam allah dengan sesuatu adalah untuk menunjukkan keutamaan atau kemanfaatannya; segi-segi positif yang dapat diambil oleh manusia untuk kebutuhan fisik, spiritual, maupun intelektualnya. 


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah dibahas, kita dapat menyimpulkan Aqsamul Qur’an adalah salah satu kajian dalam Ulumul Qur’an yang membahas tentang pengertian, unsur-unsur, bentuk-bentuk, tujuan, serta manfaat (faedah) sumpah-sumpah Allah, dalam menegaskan suatu pernyataan tertentu, yang terdapat di dalam Al-Qur’an, dimana sumpah-sumpah dalam Al-Qur’an itu menyebut nama Allah atau ciptaan-Nya sebagai Muqsam bih.
Aqsamul Qur’an mempunyai tujuan untuk memberikan penegasan atas suatu informasi yang disampaikan dalam Al-Qur’an atau untuk memperkuat informasi kepada orang lain yang mungkin sdang mengingkari suatu kebenarannya, sehingga informasi itu dapat diterimanya dengan penuh keyakinan. Qasam terbagi menjadi tiga unsur yaitu adat qasam, muqsam bih dan muqsam ‘alaih. Antara lain yaitu :
a. Fi’il Qasam
Qasam atau sumpah itu sering dipergunakan dalam percakapan, sehingga tak jarang qasam tersebut diringkas: yaitu dengan menghilangkan “fi’il qasam” dan dicukupkan dengan “baa” saja
b. Al-Muqsam bihi
Al-Muqsam bihi adalah lafazh yang terletak sesudah qasam yang dijadikan sebagai sandaran sumpah yang disebut juga sebagai syarat..
c. Muqsam ‘alaih
Muqsam ‘alaih artinya bentuk berita yang ingin dipercaya/diterima oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut atau disebut juga jawab qasam.
Al-muqsam (yang mengucapkan sumpah) dalam al-Quran, diantaranya adalah :
a. Q.S. Al-Waqi'ah :75-76
b. Q.S. Yunus (10) : 53
c. Ash-Shaffat (37) : 56
Adapun dalam makalah ini juga dijelaskan tentang macam-macam qassam dalam al qur’an, yaitu :
a. Qasam dzahir,
b. Qasam Mudmar.
Menurut Manna’ Al Qaththan, tujuan qasam dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqassam ‘alaih.
b. untuk menegaskan kebenaran Al- Qur’an.
Adapun faedahnya qassam dalam al qur’an adalah
a. guna menghilangkan keraguan,
b. melenyapkan, kesalahpahaman, menegakkan hujjah,
c. menguatkan khabar,
d. dan menerapkan hukum dengan cara paling sempurna.


DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihan. 2005. Ilmu Tafsir.  Bandung: Pustaka Setia

Al-Qaththan, Manna’. 2009. Mabahits fi Ulumil Qur’an, terjemahan Aunar Rafiq

Ash-Shidieqie, M. Hasbi. 1967. Ilmu-Ilmu al-Qur’an.  Jakarta: Bulan Bintang

Asy-Syafi’i, Jalaluddin as-Syuyuthi. 1429H/2008M.  Al-Itqaan fi Ulumil Qur’an. Beirut: Darul Fikr

Baidan, Nasruddin. 2005. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Cirzin , Muhammad. 2003. Permata Al-Qur’an. Yogyakarta : QIRTAS

El-Mazni. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, Cet. IV

Muhammad, Teuku. 2002. Ilmu – ilmu Al Qur’an. Semarang : PT Pustaka Rizki Putra

Terjemah Mudzakkir. Studi IlmuIilmu al-qur’an.  Jakarta: Pustaka Litera Antarnusa

Yunus, Mahmud. 1989.  Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT Hidakarya Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar