Selasa, 23 Juli 2019

Etika Jual Beli - Tafsir Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN
Kecurangan dalam menakar dan menimbang ini telah merajalela dalam masyarakat sehingga mereka tidak pernah memenuhi takaran yang sebenarnya kepada pembeli. Salah satu cara yang ditempuh adalah menggunakan takaran besar saat pedagang membeli barang-barang dari orang lain, dan menggunakan takaran kecil saat ia menjual kembali kepada konsumen, atau anak timbangannya dikurangi beratnya. Perilaku tidak terpuji ini bagi sementara orang dianggap sah-sah dan dengan cara ini pula dapat meraut keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Padahal keuntungan yang diperoleh dengan cara ini tidak terpuji dan akan merusak mekanisme pasar dan transaksi jual beli serta menjatuhkan harga dirinya karena ketidakjujuran yang dilakukan. Karena itu Allah SWT mengutuk perilaku ini celaka.
Penyempurnaan takaran dan timbangan oleh ayat di atas dinyatakan baik dan lebih bagus akibatnya. Ini karena penyempurnaan takaran dan timbangan melahirkan rasa aman, ketentramann dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Kesemuanya dapat tercapai melalui keharmonisan hubungan antar anggota masyarakat, antara lain bisa masing-masing memberi apa yang berlebih dari kebutukhannya dan menerima yang seimbang dengan haknya. Inii tentu saja memerlukan rasa aman menyangkut alat ukur, baik takaran maupun timbangan. Maka dari itu, dalam Al-Quran ayat 152 ini bahwa menyempurnakan dan keharusan menyempurnakan timbangan serta takaran sangat diutamakan sehingga Allah SWT beberapa banyak kali menyebutkan perintah atau anjuran dalam Al-Quran. Di dalam makalah ini mencoba untuk membantu mempermudah pemahaman tentang timbangan dan takaran yg telah tercantum dalam Al-Quran.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Etika Jual Beli Al Anam 152
وَ لَا تَقۡرَبُوۡا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلاَّ بِالَّتِی هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰی يَبْلُغَ اَشُدَّهُۚ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
وَ اَوۡفُوا الۡکَیۡلَ وَ الۡمِیۡزَانَ بِالۡقِسۡطِ ۚ
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
لَا نُکَلِّفُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَہَا ۚ
 Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
 وَ اِذَا قُلۡتُمۡ فَاعۡدِلُوۡا وَ لَوۡ کَانَ ذَا قُرۡبٰی ۚ وَ بِعَہۡدِ اللّٰہِ اَوۡفُوۡا ؕ ذٰلِکُمۡ وَصّٰکُمۡ بِہٖ لَعَلَّکُمۡ تَذَکَّرُوۡنَ
Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

B. Tafsir Perkata
ARTI KOSA KATA
Dan janganlah kamu mendekati وَلَا تَقْرَبُوا
Harta anak yatim مَالَ الْيَتِيمِ
Kecuali dengan cara yang إِلَّا بِالَّتِي هِيَ
Lebih bemanfaat اَحْسَنُ
Sampai dia mencapai يَبْلُغَ حَتَّىٰ
(usia) dewasa أَشُدَّهُ
Dan semprnakanlah وْفُواوَاَ
Takaran الْكَيلَ
Dan timbangan وَالمِيْزَانَ
Dengan adil بِالۡقِسۡطِ
Kami tidak membebani لِّفُلَانُكَ
Seseorang فْسًانَ
Melainkan menurut kesanggupannya سْعَهَاوُاِلَّا
Apabila kamu berbicara وَاِذَاقُلْتُمْ
Maka bicaralah sejujurnnya فَاعْدِلُوْا
Sekalipun dia وَلَوْكَنَ
Kerabatmu دَاقُرْبٰیۚ
Dan diatas janji Allah وَبِعَهْدِﷲ
Penuhilah اَوْفُوْاۗ
Demikianlah ذٰلِكُمْ
Dia memerintahkan kepadamu وَصّٰكُمْ بِه
Agar kamu لَعَلَّكُمْ
Ingat تَذَكَّرُوْنَ

Atha’ bin as-Saib mengatakan dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Ketika Allah swt. menurunkan: wa laa taqrabuu maalal yatiimi illaa bil latii Hiya ahsan (“Dan janganlah kamu dekatt harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.”) Dan juga ayat yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim.” (QS. Al-Nisaa’: 10).

Maka orang-orang yang memiliki anak yatim langsung bergerak memisahkan makanan mereka dari makanannya (anak yatim), minuman mereka dari minumannya, lalu mereka menyisakan sesuatu dan menyimpan untuknya hingga ia (anak yatim tersebut) memakannya atau rusak. Maka hal itu semakin membuat mereka keberatan. Kemudian mereka mengemukakan hal itu kepada Rasulullah saw, lalu Allah menurunkan ayat yang artinya:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik. Dan jika kamu mencampuri mereka, maka mereka adalah saudaramu.” (QS. Al-Baqarah: 220). Kemudian Ibnu `Abbas berkata, ‘Maka mereka pun mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak-anak yatim, dan minuman mereka dengan minuman anak yatim.’” (HR Abu Dawud).
Firman-Nya: hattaa yablugha asyuddaHu (“Hingga sampai mereka dewasa”) mengenai hal ini, asy-Sya’bi, Malik, dan beberapa ulama salaf mengatakan: “Yaitu sampai mereka bermimpi basah.”
Firman-Nya: wa auful kaila wal miizaana bilqisthi (“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”) Allah memerintahkan menegakan keadilan dalam memberi dan mengambil, sebagaimana Allah telah mengancam orang-orang yang mengabaikannya melalui firman-Nya yang artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?” (QS. Al-Muthaffifiin: 1-6).
Dan Allah telah membinasakan suatu umat yang mengurangi takaran dan timbangan. Mereka adalah penduduk negeri Madyan, umat Nabi Syu’aib as.
Firman Allah: laa nukallifu nafsan illaa wus’aHaa (“Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”) Dengan pengertian, barangsiapa berusaha keras untuk menunaikan dan memperoleh haknya, lalu dia melakukan kesalahan setelah dia menggunakan seluruh kemampuannya dan mengerahkan seluruh usahanya, maka tidak ada dosa baginya.
Firman-Nya: wa idzaa qultum fa’diluu wa lau kaana dzaa qurbaa (“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat [mu].”) Adalah sama seperti firman-Nya yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah.” (QS. Al-Maa-idah: 8).
Ayat yang serupa juga terdapat pada surat an-Nisaa’, yang di dalamnya Allah merintahkan untuk berbuat adil, baik dalam perbuatan maupun ucapan, baik kepada kerabat dekat maupun jauh. Dan Allah memerintahkan berbuat adil kepada setiap orang kapan dan di mana saja.
Firman-Nya: wa bi ‘aHdillaaHi aufuu (“Dan penuhilah janji Allah.”) Ibnu Jarir berkata: “Penuhilah semua pesan Allah yang dipesankan kepada kalian.” Pemenuhannya adalah dengan senantiasa mentaati semua perintah dan larangan-Nya, serta melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Demikian itulah pemenuhan janji Allah.”
Dzaalikum washshaakum biHii la’allakum tadzakkaruun (“Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kamu agar kamu ingat.”) Allah berfirman, inilah yang Aku pesankan dan perintahkan serta tekankan kepada kalian. La’allakum tadzakkaruun (“Agar kamu ingat.”) Yaitu, agar kalian mengambil pelajaran dan berhenti dari yang kalian lakukan sebelum ini.
Sebagian ulama membacanya dengan tasydid pada huruf dzal (tadzdzakkaruun) sedangkan Mama lainnya membacanya dengan takhfif (tadzakkaruun).

C. Asbabun Nuzul
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (152)
Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa Dan sempurna¬kanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (kalian), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian ingat.

Ata ibnus Saib telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An'am: 152) dan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya. (An-Nisa: 10), hingga akhir ayat. Maka semua orang yang di dalam asuhannya terdapat anak yatim pulang, lalu memisahkan makanannya dari makanan anak yatim, dan memisahkan minumannya dari minuman anak yatim, sehingga akibatnya ada makanan yang lebih, tetapi tetap dipertahankan untuk anak yatim, hingga si anak yatim memakannya atau dibiarkan begitu saja sampai basi. Hal ini terasa amat berat oleh mereka, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah Saw. Lalu turunlah firman Allah SWT: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah saudara kalian.” (Al-Baqarah: 220) Akhirnya mereka kembali mencampurkan makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak-anak yatim mereka.
Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud.

Firman Allah Swt.:
{حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ}
hingga sampai ia dewasa. (Al-An'am: 152)

Asy-Sya'bi dan Imam Malik serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga si anak yatim mencapai usia balig. Menurut As-Saddi, hingga si anak yatim mencapai usia tiga puluh tahun. Menurut pendapat yang lainnya sampai usia empat puluh tahun, dan menurut pendapat yang lainnya lagi sampai usia enam puluh tahun. Akan tetapi, semuanya itu jauh dari kebenaran.
Firman Allah Swt.:
{وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ}
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. (Al-An'am: 152)
Surat Al An’aam (binatang ternak : unta, sapi, biri-biri dan kambing) yang terdiri atas 165 ayat, termasuk golongan surat Makkiyyah, karena hampir seluruh ayat-ayatnya diturunkan di Mekah dekat sebelum hijrah.
Dinamakan Al An’aam karena di dalamnya disebut kata “An’aam” dalam hubungan dengan adat istiadat kaum musyrikin, yang menurut mereka binatang¬ binatang temak itu dapat dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada tuhan mereka. Ayat 152 masih meneruskan apaapa yang diharamkan Allah seperti, memakan harta anak yatim kecuali dengan cara yang dibenarkan Allah, curang dalam takaran dan timbangan, tidak adil dalam berkata atau bersaksi dan tidak menepati janji dengan Allah. Semua itu adalah ketetapan Allah agar kaum musyrikin itu mendapat peringatan

D. Kandungan
Janganlah kamu mendekati harta anak yatim'seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat'kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan'seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab'sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu. Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu. Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi. Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya. Wasiat berikutnya, ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak: pembeli dan penjual. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak disengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama islam tidak ingin memberatkan pemeluknya.
Wasiat kedelapan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-Mu sendiri. Keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya. Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram. Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia. Demikianlah Dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling mengingatkan. Allah menjelaskan bahwa semua perintah dan larangan yang telah disebut dua ayat sebelum ini adalah jalan kebenaran yang harus diikuti. Jika tidak, maka akan menimbulkan petaka dalam kehidupan. Inilah wasiat yang kesepuluh: dan sungguh, inilah jalan-ku yang lurus, yaitu agama islam yang diridai Allah dengan semua kelengkapan ajarannya, mulai dari akidah, kekeluargaan, dan kemasyarakatan. Maka ikutilah jalan ini, karena inilah jalan yang benar yang bisa memberikan jaminan kebahagiaan dan ketenteraman hidup di dunia dan di akhirat. Jangan kamu ikuti jalan-jalan yang lain seperti agama-agama selain islam, kelompok-kelompok yang mengajarkan ajaran yang menyimpang dan sesat yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Setan terus berusaha untuk membelokkan manusia dari jalan lurus ini dengan segala cara. Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa dengan selalu menjaga diri agar jangan sampai celaka, yaitu dengan melaksanakan ajaran islam dengan baik dan benar, baik itu kewajiban atau larangan. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar mereka bahagia.
Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I



BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
“Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa Dan sempurna¬kanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (kalian), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian ingat.”
Maka orang-orang yang memiliki anak yatim langsung bergerak memisahkan makanan mereka dari makanannya (anak yatim), minuman mereka dari minumannya, lalu mereka menyisakan sesuatu dan menyimpan untuknya hingga ia (anak yatim tersebut) memakannya atau rusak. Maka hal itu semakin membuat mereka keberatan. Atha’ bin as-Saib mengatakan dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Ketika Allah swt. menurunkan: wa laa taqrabuu maalal yatiimi illaa bil latii Hiya ahsan (“Dan janganlah kamu dekatt harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.”)
Janganlah kamu mendekati harta anak yatim'seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat'kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan'seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab'sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu.
Demikianlah Dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling mengingatkan. Allah menjelaskan bahwa semua perintah dan larangan yang telah disebut dua ayat sebelum ini adalah jalan kebenaran yang harus diikuti. Jika tidak, maka akan menimbulkan petaka dalam kehidupan. 
Daftar Pustaka

www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-al-anam-ayat-152.html?m=1.

https://risalahmuslim.id/quran/al-an-aam/6-152/.

https://tafsirweb.com/2276-surat-al-anam-ayat-152.html.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I, 25.

https://tafsirkemenag.blogspot.com/2014/10/tafsir-surah-al-anam-152.html.

Zubdatut Tafsir / Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia



Senin, 22 Juli 2019

Urgensi Manajemen

A. Pendahuluan.
Bisnis telah menjadi aktifitas manusia setiap hari. Transaksi dalam memunuhi hajat primer, sekunder maupun tersier sulit dilepaskan dari unsur bisnis. Bahkan, kalau merujuk pada sejarah kehidupan manusia, tahap demi tahap mampu membentuk tatanan yang perspektif dalam aktifitas memenuhi hajat sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Tatanan kehidupan yang tertata baik dan terarah merupakan sendi-sendi manajemen yang tidak bisa terpisahkan dengan kehidupan manusia.
Tatanan kehidupan manusia dari berbagai bentuknya secara serta merta tidak akan terlepas dengan yang namanya manajemen dari bentuk dan keadaan yang multi dimensi.
Tentunya manajemen menjadi keniscayaan bagi kehidupan manusia untuk selalu diinovasi sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga manajemen bisa memberi manfaat yang lebih baik. Akhirnya, manajemen menjadi kata yang sedemikian populernya diperbincangkan di mana-mana, dari mulai ruangruang perkuliahan, arena seminar, media massa, rapat-rapat perusahaan, sidang kabinet hingga percakapan di teras-teras kafe.
Demam mengenai topik manajemen baik sebagai bahan diskusi formal atau sekedar snobisme pribadi tengah melanda kehidupan kita. Dari hari ke hari, semua kalangan di negeri ini mulai terbiasa membicarakan manajemen dengan pemaknaannya masing-masing, walaupun disadari ataupun tidak, manajemen masih tetap merebak di mana-mana.
Problem kemanusiaan yang semakin mengental untuk pengetahuan yang dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat Islam. Salah satunya adalah pemberian roh atau semangat keberagamaan pada manajemen yang digunakan pada berbagai instansi pemerintah maupun swasta, bisnis, organisasi, lembaga, perusahaan maupun individu dalam pengelolaan kehidupan agar lebih baik dan menuju lebih maju.
Salah satu upaya melakukannya adalah mengubah paradigma pemikiran yang selama ini materialistis berupa menjadi idealis, yang sebelumnya hedonis menjadi etis, dan yang sebelumnya menghujat nilai-nilai ketuhanan berubah menjadi lebih agamis.
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlaq, akidah, ibadah danmuamalat. Aspek muamalahlah merupakan aturan main bagi manusia dalam menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangunsistem perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah mengajarkan manusia untuk mencari rezeki secara halal dan baik.
B. Pengertian Bisnis dan Manajemen.
Bisnis termasuk kata yang sering digunakan orang, namun tidak semuanya memahami kata bisnis secara tepat dan proporsional. Hughes dan Kapoor seperti dikutip oleh Buchari Alma menjelaskan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lebih ringkas dari itu Brown dan Petrello menyebut bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam pengertian yang sederhana bisnis adalah lembaga yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bisnis ialah usaha komersial di dunia perdagangan, bidang usaha, usaha dagang.
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.
Menurut Anoraga dan Soegiastuti di dalam buku Undang Ahmad Kamaludin dan Muhammad Alfan, bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis tak lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Dari definisi Dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi atau pelaku bisnis akan melakukan aktifitas bisnis dalam bentuk:1. Memproduksi dan atau mendistribusi barang atau jasa, 2. Mencari profit Mencoba memuaskan keinginan konsumen.
Robert J Hughes dan Jeck R. Kapoor yang dikutip oleh Bambang Subandi13 di dalam penelitiannya, bisnis adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Definisi di atas lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka kegiatan lembaga bisnis juga meningkat untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba. Lembaga bisnis yang dimaksud umumnya dapat diklasifikasikan dalam tiga hal: 1. Usaha perseorangan kecil-kecilan, 2. Usaha perusahaan besar, seperti pabrik, hoteldan sebagainya, 3. Usaha dalam bidang struktur ekonomiNegara.
Dalam Islam, bisnis merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba- Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.
Ada beberapa term dalam al-Quran yang berkaitan dengan konsep bisnis. Di antaranya adalah kata : Al-Tijarah, Al-Bai’u, Tadayantum dan Isytara. Terma tijarah berasal dari kata dasar t-j-r, Tajara, Tajran Wa Tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga, At-Tijaratun Walmutjar; perdagangan atau perniagaan, Attijariyyu Wal Mutjariyyu; yang berarti mengenai perdagangan atau perniagaan.
Kata bisnis atau tijarah di masyarakat lebih popular dengan kata jual beli, di dalam bahasa Arab secara etimologis berasal dari kata al bay’u dan al syirā yang berarti mengambil sesuatu dan memberi sesuatu, sedang secara terminologis para fuqaha memberikan definisi jual beli dalam banyak pengertian yang mengacu pada satu kesimpulan bahwa jual beli adalah, “Menukar suatu benda seimbang dengan harta benda yang lain yang keduanya boleh (ditasharrufkan) dikendalikan dengan ijab qabul menurut cara yang dihalalkan oleh syara’”. Term ini memberikan pengertian jual beli dalam arti ekonomi, yaitu adanya pertukaran komoditas dengan nilai kompensasi tertentu.
Akan tetapi bila melihat kepada Al Qur’an, jual beli atau perdagangan mencakup pengertian yang eskatologis. Kata Jual beli bukan hanya digunakan untuk menunjukkan aktivitas bisnis pertukaran barang atau produk tertentu.
Manajemen menjadi sangat penting artinya dari segala aspek kehidupan. Karena itu manajemen menjadi icon yang urgen baik secara individual maupun secara kelompok. Para pakar manajemen memberikan definisi yang beragam walaupun substansi dan esensinya bermuara para satu titik temu. Pengertian manajemen yang paling sederhana disimpulkan sebagai, “seni memperoleh hasil melalui berbagai kegiatan yangdilakukan oleh orang lain,
”Istilah manajemen sendiri berasal dari bahasa Perancis kuno, management, yang memiliki arti seni pelaksanaan dan pengaturan. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni penyelesaian pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literature manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu :
1. Manajemen sebagai suatu proses.
2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen.
3. Manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (science).
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sedangkan efisien berarti tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisasi sesuai dengan jadwal.
Menurut James A.F. Stoner yang dikutip oleh subandi manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen diartikan sebagai perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengandalikan upaya organisasi dengan segala aspeknya agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien.
Manajemen dibutuhkan oleh semua organisasi, karena tanpa manajemen semua usaha akan sia-sia dan mencapai tujuan akan lebih sulit. Ada tiga alas an utama perlunya adanya manajemen:
1. Untuk mencapai tujuan. Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan pribadi.
2. Untuk menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan. Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan, saran-saran dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi, seperti karyawan, manajemen, pelanggan.
3. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Suatu kerja organisasi dapat diukur dengan banyak cara yang berbeda. Salah satu cara yang umum adalah efisiensi dan efektivitas.
C. Urgensi Manajemen Dalam Bisnis Islam.
Pada dasarnya ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah juga ijma’ lama banyak mengajarkan tentang kehidupan yang serba terarah dan teratur. Dalam pelaksanaan shalat yang menjadi icon paling sakral dalam Islam merupakan contoh konkrit adanya manajemen yang mengarah kepada keteraturan. Puasa, haji dan amaliyah lainnya merupakan pelaksanaan manajemen yang monomintal.
Rasululullah SAW sebegai interpretasi riil Al-Qur’an adalah sosok manajer yang handal,  mengimplementasikan nilai-nilai manajemen modern dalam kehidupan dan praktik bisnis yang mendahului masanya. Jauh sebelum para ahli bisnis modern seperti Frederick W. Taylor dan Henry Fayol pada abad ke-19 mengangkat prinsip manajemen sebagai sebuah disiplin ilmu, Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, Rasulullah SAW telah dengan sangat baik mengelola proses transaksi dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Sebelum Dunia Barat menyebarkan ilmu manajemen yang mereka temukan terlebih dahulu Islam sudah menjelaskan manajemen bisnis yang baik yang telah diimplementasikan oleh baginda Rasullullah. Kesuksesan Rasulullah SAW itu sudah banyak dibahas dan diulas oleh para ahli sejarah Islam maupun Barat. Padahal manajemen bisnis yang dijalankan Rasulullah SAW hingga kini maupun di masa mendatang akan selalu relevan diterapkan dalam bisnis modern.
Setelah kakeknya yang merawat Muhammad SAW sejak bayi wafat, seorang pamannya yang bernama Abu Thalib lalu merawatnya. Abu Thalib yang sangat menyayangi Muhammad SAW sebagaimana anaknya sendiri adalah seorang pedagang. Tidak heran jika beliau telah pandai berdagang sejak berusia belasan tahun. Kesuksesan Rasulullah SAW dalam bisnis tidak terlepas dari kejujuran yang mendarah daging dalam sosoknya.
Memegang kepercayaan (amanah) dan tidak pernah sekali-kali mengkhianati kepercayaan itu. Menurut sejarah, telah tercatat bahwa Muhammad SAW melakukan lawatan bisnis ke luar negeri sebanyak 6 kali di antaranya ke Syam (Suriah), Teori dan konsep manajemen yang digunakan saat ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam perspektif Islam. Manajemen itu telah ada paling tidak ketika Allah menciptakan alam beserta isinya. Unsur-unsur manajemen dalam pembuatan alam serta makhluk makhluknya lainnya tidak terlepas dengan manajemen langit. Ketika Nabi Adam sebagai khalifah memimpin alam raya ini telah melaksanakan unsur-unsur manajemen tersebut.
D. Tingkatan Manajemen.
Bila dilihat dari tingkatan dalam organisasi, manajemen dibagi menjadi tiga golongan yang berbeda yaitu:
1. Manajer lini garis-pertama (first line) adalah tingkatan manajemen paling rendah dalam suatu organisasi yang memimpin dan mengawasi tenaga-tenaga operasional. Dan mereka tidak membawahi manajer yang lain.
2. Manajer menengah (middle manager) adalah manajemen menengah dapat meliputi beberapa tingkatan dalam suatu organisasi. Para manajer menengah membawahi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan para manajer lainnya kadang-kadang juga karyawan operasional.
3. Manajer Puncak (top manager) terdiri dari kelompok yang relatif kecil, manager puncak bertanggung jawab atas manajemen keseluruhan dari organisasi.
E. Peran Manajemen.
Dalam bisnis Islam, manajemen berperan sebagai elemen-elemen dasar yang selalu ada dan melekat pada proses bisnis yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Urgensi manajemen dalam bisnis yang dirancang meliputi lima fungsi yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengawasan dan evaluasi. Selain lima fungsi tersebut ada yang menambahkan coordination, motivasion dan leading. Sehingga ada tujuh fungsi dari manajemen perspektif Islam.
a. Planning (Perencanaan).
Perencanaan adalah memikiran apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara seluruh dengan cara yang terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Oleh karena itu perubahan hendak dilakukan agar sampai pada tujuan dengan efektif dan efisien yang harus direncanakan terebih dahulu.
“Perencanaan adalah suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa perencanaan adalah suatu aktivitas yang dibatasi oleh lingkup waktu tertentu, sehingga perencanaan, lebih jauh diartikan sebagai kegiatan terkoordinasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam waktu tertentu. Artinya perencanaan adalah suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan dating serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dengan demikian, proses perencanaan dilakukan dengan menguji berbagai arah pencapaian serta mengkaji berbagai ketidakpastian yang ada, mengukur kemampuan (kapasitas) kita untuk mencapainya kemudian memilih arah-arah terbaik serta memilih langkah-langkah untuk mencapainya.”
b. Organization.
Organization atau organisasi dalam bahasa Arab disebut dengan tandhim. Tandhim merupakan wadah tentang fungsi setiap orang, hubungan kerja baik secara vertikal maupun horizontal. Organizing (organisasi) juga difahami adanya dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online, organisasi adalah kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu; 2 kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
c. Actuating (penggerakan).
Merupakan proses manajemen yang mengarahkan dan memotivasi tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan. Actuating dapat diartikan penggerakan anggota kelompok demikian rupa sehingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran yang diinginkan.
Actuating merupakan fungsi manajemen secara langsung berusaha merelasikan keinginan-keinginan organisasi sehingga dalam aktifitasnya senantiasa berhubungan dengan metode dan kebijaksanaan dalam mengatur dan mendorong agar bersedia agar melakukan tindakan yang diinginkan oleh organisasi tersebut.
d. Controlling (pengawasan).
Controlling adalah upaya agar tindakan yang dilaksanakan terkendalikan dan sesuai dengan instruksi, rencana, petunjuk, pedoman sertaketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Pengendalian atau pengawasan pelaksanaan bisnis pada hakekatnya dilaksanakan untuk mengawasi dan mengetahui sampai di mana usaha bisnis yang sudah dilakukan oleh tiap pelaksana bisnis sejalan dengan tugas-tugas yang telah diberikan.
e. Evaluating (evaluasi).
Pengevaluasian adalah proses pengawasan dan pengendalian performa perusahaan untuk memastikan bahwa jalannya perusahaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Seorang manajer dituntut untuk menemukan sebuah masalah yang ada di dalam operasional perusahaan kemudian memecahkannya sebelum masalah itu menjadi semakin.
f. Coordination (koordinasi).
Dalam menggerakkan roda bisni perlu adanya koordinasi yang baik. Koordinasi, yaitu upaya untuk mencapai hasil yang baik denganseimbang, termasuk diantara langkah-langkah bersama untuk mengaplikasikan planning dengan mengharapkan tujuan yang diidamkan.
g. Motivation (motivasi).
Dalam Wikipedia, Motivasi adalah proses yang menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk mencapai tujuannya. Tiga elemen utama dalam definisi ini diantaranya adalah intensitas, arah, dan ketekunan.
h. Leading (khilafah/kepemimpinan).
Yakni mengatur, memimpin segala aktifitas kepada tujuan. Dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist banyak membahas tentang kepemimpinan.
F. Tujuan Manajemen Bisnis
Bisnis dalam Islam bertujuan untuk mencapai empat hal utama : (1) target hasil: profit-materi dan benefit-non materi, (2) pertumbuhan, (3) keberlangsungan, (4) keberkahan.
a. Target hasil: profit-materi dan benefit-nonmateri artinya bahwa bisnis tidak hanya untuk mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi) setinggi tingginya tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non materi kepada internal organisasi perusahaan eksternal (lingkungan), seperti terciptanya suasana persaudaraan, kepedulian sosial dan sebagainya.
b. Benefit, yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan, tetapi juga dapat bersifat non materi. Islam memandang bahwa tujuan suatu perbuatan baik tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah. Masih ada tiga orientasi lainnya, yakni qimah isnaniyah, qimah khuluqiyah dan qimah ruhiyah. Dengan qimah insaniyah, berarti pengelola berusaha memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan sosial (sedekah) dan bantuan lainnya. Qimah khuluqiyah, mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlak mulia menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas bisnis sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang Islami, bukan sekedar hubungan fungsional atau profesional. Sementara itu qimah ruhiyah berarti aktivitas dijadikan sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c. Pertumbuhan, jika profit materi dan profit non materi telah diraih, perusahaan harus berupaya menjaga pertumbuhan agar selalu meningkat. Upaya peningkatan ini juga harus selalu dalam koridor syariah, bukan menghalalkan segala cara.
d. Keberlangsungan, target yang telah dicapai dengan pertumbuhan tiap tahunnya harus dijaga keberlangsungannya agar perusahaan dapat berkembang dalam rukun waktu yang lama.
e. Keberkahan, semua tujuan yang telah mencapai tidak akanberarti apa-apa jika tidak ada keberkahan di dalamnya, maka bisnis Islam menempatkan berkah sebagai tujuan inti, karena ia merupakan bentuk dari diterimanya segala aktivitas manusia. Keberkahan ini menjadi bukti bahwa bisnis yang dilakukan oleh pengusaha muslim telah mendapat Ridha dari Allah SWT dan bernilai ibadah.


G. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah juga ijma’ ulama banyak mengajarkan tentang kehidupan yang serba terarah dan teratu. Dalam pelaksanaan salat yang menjadi ikon paling sakral dalam Islam merupakan contoh kongkrit adanya manajemen yang mengarak kepada keteraturan. Puasa, haji dan amaliyah lainnya merupakan pelaksanaan manajemen yang monomintal. Teori dan konsep manajemen yang digunakan saat ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam perspektif Islam. Manajemen itu telah ada paling tidak ketika Allah menciptakan alam beserta isinya. Unsur-unsur manajemen dalam pembuatan alam serta makhluk-makhluknya lainnya tidak terlepas dengan manajemen langit.
Dalam bisnis Islam, manajemen berperan sebagai elemenelemen dasar yang selalu ada dan melekat pada proses bisnis yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Urgensi manajemen dalambisnis yang dirancang meliputi lima fungsi yaitu planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan), controlling (control), evaluating (evaluasi),coordinating (koordinasi), motivating (motivasi) dan leading (kepemimpinan). Sehingga ada tujuh fungsi dari manajemen perspektif Islam.Bisnis dalam Islam juga bertujuan untuk mencapai empat hal utama : (1) target hasil: profit-materi dan benefit-non materi, (2) pertumbuhan, (3) keberlangsungan, (4) keberkahan.









DAFTAR PUSTAKA
Afif, Faisal, Pendekatan Managemen Bisnis Berbasis Profesionalisme dan Komunisme Menuju Era Indonesia Baru, “Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 3, Mei 2003.”
Undang Ahmad Kamaludin dan Muhammad Alfan dan Muhammad Alfan, Etika Manajemen Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2010).
Fadhil, Nur Ahmad dan Azhari Akmal, Etika Bisnis Dalam Islam (Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2001).
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Landasan Manajemen Pendidikan (Jakarta: Balai Pustaka, 2001).
Zaroni, Akhamad Nur, “Bisnis dalam Perspektif  Islam”, Jurnal Ekonomi Islam Vol. Iv, No.2, Desember 2007.
Manulang, M.,Dasar-Dasar Manajemen (Jakarta; Ghalia Indonesia).
Subardi, Agus, Manajemen P engantar, (Yogyakarta, UPP AMIP YKN).
Sudarsono, Heri, Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar (Yogyakarta: Ekonisia, 2002).
Isnawan, Ganjar, Jurus Cerdas Investasi Syariah (Jakarta: Laskar Aksara, 2012).
Muslich, Etika Bisnis Islam, Lndasan Filosofi, Normatif dan Substansi Implementasi (Yogyakarta: Ekonosia Fakultas Ekonomi UII, 2004).

Minggu, 21 Juli 2019

Sumber Ajaran Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sunnah merupakan sumber hukum utama bagi umat Islam setelah Al-Qur’an, sunnah juga berfungsi sebagai penjelas hukum serta ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Nampaknya sulit dibayangkan apabila Al-qur’an dipahami dan didalami tanpa melalui sunnah/hadis. Karena memahami Al-Qur’an tanpa merujuk kepada hadis maka akan terjadi kesalahfahaman dalam memahami sesuatu. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan umat Islam terhadap sunnah/hadis sejalan dengan besarnya perhatian mereka terhadap Al-Qur’an.
Agama Islam merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rohmatan lil ‘alamin, agama yang akan menghantarkan pengikutnya menuju kebahagiaan baik itu duniawi maupun ukhrowi. Ajaran yang ada dalam agama Islam merupakan suatu pedoman ataupun petunjuk yang harus dipegang teguh oleh muslim dimana pun muslim itu berada. Selain sebagai pembedadengan agama lain dikarenakan ajaran Islam memiliki karakter tersendiri, ajaran  Islam berisi tatacara bagaimana seorang muslim dalam rangka menjalankan  agamanya yaitu Islam. Karena Islam apabila dilihat dari sisi normative, adalah agama yang mengandung ajaran Allah SWT di dalamnya baik itu terkait dengan akidah ataupun muamalah.
Al qur’an sebagai sumber pertama dan utama yang memuat ajaran yang bersifat umum dan global, oleh karena itulah Al sunnah tampil sebagai sumber ajaran kedua untuk menjelaskan keumuman isi Al qur’an. Sehingga masalah-masalah yang terjadi di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik, karena semuanya sudah di atur di Al qur’an dan Al sunnah.

B. Rumusan Masalah
1. Mengapa hadis sebagai sumber ajaran islam?
2. Apa saja istilah-istilah hadis?
3. Apa posisi dan fungsi?
4. Bagaimana sejarah dan kodifikasi hadis?


BAB II
PEMBAHASAN
A. HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Secara historis, sejak zaman Nabi (632 M.), umat Muslim sepakat untuk menjadikan sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. Belum atau tidak ada bukti historis yang dapat menjelaskan adanya sikap dari kalangan kaum Muslim pada saat itu yang menolak sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Bahkan pada masa al-khulafà’ al-ràshidùn (632-661 M.) dan Bani Umayah (661-750 M.), belum terlihat secara jelas adanya kalangan dari umat Muslim yang menolak sunnah sebagai salah satu ajaran Islam. Barulah pada awal masa Abbasiyah (750-1258 M.), muncul secara jelas sekelompok kecil umat Muslim yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai kelompok inkàr al-sunnah  atau munkir al-sunnah. Penempatan hadis Nabi sebagai salah satu sumber ajaran ini didasarkan atas adanya beberapa kenyataan berikut ini:
1. Hadis adalah penjelas bagi al-Qur’an
Pada dasarnya, tidak ada keterangan dari al-Qur’an atau dari pernyataan Nabi satu pun yang menyatakan bahwa hadis adalah penjelas dari al-Qur’an. Hanya saja, sebuah deduksi “hadis adalah penjelas dari al-Qur’an” ini didasarkan pada posisi dan fungsi Nabi sendiri ketika diutus sebagai seorang rasul bagi umat manusia. Dalam firman Allah Qs. al-Nahl, 16:44 dinyatakan bahwa: 
Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) al-dzikr (al-Qur’an) agar supaya engkau menjelaskan kepada manusia apa (ajaran-ajaran) yang telah diturunkan kepada mereka. Ayat di atas secara eksplisit menyatakan bahwa Nabi Muhammad bertugas atau berfungsi sebagai penjelas al-Dzikr (al-Qur’an) kepada umat manusia. Ayat ini juga mengisyaratkan bahwa ajaran-ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an masih banyak yang bersifat global (kullì) dan tidak rinci (juz’ì), sehingga perlu penjelasan-penjelasan Nabi. Secara historis, ajaran-ajaran al-Qur’an sudah sempurna dengan berakhirnya masa turunnya wahyu al-Qur’an, di mana ketika nabi masih hidup, beliaulah yang memang menjelaskan secara otoritatif terhadap sifat global al-Qur’an. Namun setelah sepeninggal beliau maka penjelasan otoritatif oleh Nabi sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, hadis-hadis Nabi merupakan turunan langsung dari semua tindakan beliau dalam menafsirkan ajaran-ajaran al-Qur’an dalam tataran kehidupan nyata. Hadis-hadis Nabi adalah representasi beliau ketika beliau sudah tidak dapat hadir secara fisik di tengah-tengah masyarakat Muslim. Hadis-hadis beliau adalah warisan beliau satu-satunya (selain al-Qur’an). Maka menjadi wajarlah, jika kemudian hadis-hadis beliau memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi umat Muslim. Karenanya, ia harus dijadikan sumber ajaran Islam yang otoritatif, meskipun harus diakui juga bahwa ajaran-ajaran dalam hadis pun tetap harus sejalan dengan dasar-dasar yang dibangun oleh al-Qur’an.
2. Ayat-ayat tentang Perintah untuk Taat Kepada Rasulullah
Muhammad SAW yang berkedudukan sebagai rasul dalam al-Qur’an adalah terkait dengan misi ketuhanan dalam membentuk sebuah tatanan masyarakat “imani” berdasarkan risalah (Kitab Suci) al-Qur’an.  Oleh karena itu, banyak ditemukan ayat-ayat al-Qur’an yang mengharuskan kaum Muslim untuk mentaati seruan-seruan beliau. Mentaati beliau berarti mentaati Allah. Di antara firman Allah yang berkaitan dengan keharusan mentaati rasul adalah:
“Barang siapa taat kepada Rasul, maka sebenarnya ia telah mentaati Allah; barangsiapa berpaling, maka tidaklah saya mengutusmu sebagai pengawas atas (perbuaan jahat) mereka.” (Qs. al-Nisà’: 8)
“Katakanlah, “Sekiranya kamu sekalian mencintai Allah, ikutilah aku’; Allah akan mencintai kalian dan mengampuni segala dosamu. Allah Maha Pengampun dan Penyayang. Katakanlah: ‘taatlah kepada Allah dan kepada Rasul; jika kalian berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang ingkar’.” (Qs. Ali Imràn: 31-32)
Melalui ayat-ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa umat beliau diharapkan agar supaya mentaati beliau. Karena itu, hadith atau sunnah Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. Orang yang menolak hadith sebagai sumber ajaran Islam berarti orang itu telah menolak petunjuk al-Qur’an.

B. BEBERAPA ISTILAH SEPUTAR HADIS
Beberapa istilah-istilah hadis.
1. Sunnah
- Hadis atau sunnah diartikan jalan baik terpuji atau tidak. Sesuatu yang sudah menjadi tradisi atau kebiasaan dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
- Menurut Muhaditsin  , segala sesuatu yang dinukilkan  dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik sebelum maupun sesudahnya.
2. Khabar
- Secara etimologi, khabara-khabar (jama’: akhbar, orangnya: khabir) artinya berita yang disampaikan dari seseorang.
- Terminologi, segala sesuatu yang diterima dari yang selain Nabi Muhammad SAW. Orang yang meriwayatkan sejarah: akhbary.
3. Atsar
- Secara Etimologi, bekasan sesuatu atau sisa dari sesuatu atau sisa dari sesuatu atau nukilan ( yang dinukilkan)
- Terminologi, sesuatu yang diterima dari yang selain Nabi Muhammad SAW. Orang yang meriwayatkan hadis: Muhadits, orang yang meriwayatkan sejarah: akhbary.

C. POSISI DAN FUNGSI HADIS
1. Posisi Hadis
Menurut jumhur ulama, posisi hadis sebagai dalil dan sumber ajaran islam menepati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Hal tersebut terutama jika ditinjau dari segi wurud  atau tsubutnya yang bersifat qath’i, sedang hadis kecuali yang berstatus mutawatir bersifat dhanni al-wurud. Oleh karena itu, yang bersifat qath’i  didahulukan daripada yang bersifat dhanni.
Hadis nabi merupakan penafsiran, dalam praktek-praktek penerapan ajaran islam secara faktual dan ideal, umat islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur’an
2. Fungsi Hadis
Sebagai sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an, hadis tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S. Al-Nahl yang artinya  “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
Allah SWT menurunkan al-Qur’an bagi umat manusia, agar Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Rasul SAW diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui hadis-hadisnya.
Penjelasan yang dimaksud di atas kemudian oleh para ulama di perinci ke berbagai bentuk penjelasan. Secara garis besar terdapat empat bentuk fungsi penjelasan hadis terhadap Al-Qur’an sebagai berikut;

a. Bayan al-Taqrir/ al-Ta’kid/ al-Isbat adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan didalam Al-Qur’an
b. Bayan al-Tafsir adalah memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih uj’mal, memberikan persyaratan ayat-ayat al-Qur’an yang masih mutlak dan memberikan penentuan khusus ayat-ayat al-Qur’an yang masih umum.
c. Bayan al-Tasyri’/ za’id ala al-Kitab al-Karim adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-Qur’an.
d. Bayan al-Naskh adalah dalil syara’ yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian.

D. SEJARAH DAN KODIFIKASI HADIS
Hadis Nabawi atau Sunnah Nabawiyyah adalah satu dari dua sumber syariat Islam setelah Al-Quran. Fungsi hadits dalam syariat Islam sangat strategis. Diantara fungsi hadis yang paling penting adalah menafsirkan Al-Qur`an dan menetapkan hukum-hukum lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur`an. Begitu pentingnya kedudukan hadits, pantas jika salah seorang ulama berkata, “Al-Qur`an lebih membutuhkan kepada Sunnah daripada Sunnah kepada Al-Qur`an.”
Dahulu, para sahabat yang biasa mendengarkan perkataan Nabi dan menyaksikan tindak-tanduk dan kehidupan Nabi secara langsung, jika mereka berselisih dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau kesulitan dalam menentukan suatu hukum, mereka merujuk kepada hadits Nabi. Mereka sangat memegang teguh sunnah yang belum lama diwariskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pelengkap wahyu yang turun untuk seluruh manusia.
Sejak jaman kenabian, hadis adalah ilmu yang mendapat perhatian besar dari kaum muslimin. Hadits mendapat tempat tersendiri di hati para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka. Setelah Al-Quran, seseorang akan dimuliakan sesuai dengan tingkat keilmuan dan hapalan hadisnya. Karena itu, mereka sangat termotivasi untuk mempelajari dan menghafal hadis-hadis Nabi melalui proses periwayatan. Tidak heran, jika sebagian mereka sanggup menumpuh perjalanan beribu-ribu kilometer demi mencari satu hadits saja.
Di awal pertumbuhan ilmu hadis ini, kaum muslimin lebih cenderung bertumpu pada kekuatan hapalannya tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal sebagaimana yang mereka lakukan dengan Al-Qur`an. Kemudian, ketika sinar Islam mulai menjelajah berbagai negeri, wilayah kaum muslimim semakin meluas, para sahabat pun menyebar di sejumlah negeri tersebut dan sebagiannya sudah mulai meninggal dunia serta daya hapal kaum muslimim yang datang setelah mereka sedikit lemah, kaum muslimin mulai merasakan pentingnya mengumpulkan hadis dengan menuliskannya.

 • Masa Sahabat
Sebetulnya, kodifikasi (penulisan dan pengumpulan) hadis telah dilakukan sejak jaman para sahabat. Namun, hanya beberapa orang saja diantara mereka yang menuliskan dan menyampaikan hadis dari apa yang mereka tulis. Disebutkan dalam shahih al-Bukhari, di Kitab al-Ilmu, bahwa Abdullah bin ‘Amr biasa menulis hadis. Abu Hurairah berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak hadisnya dari aku kecuali Abdullah bin ‘Amr, karena ia biasa menulis sementara aku tidak.”
Namun, kebanyakan mereka hanya cukup mengandalkan kekuatan hapalan yang mereka miliki. Hal itu diantara sebabnya adalah karena di awal-awal Islam Rasulullah sempat melarang penulisan hadis karena khawatir tercampur dengan Al-Qur`an. Dari Abu Sa’id al-Khudri, Bahwa Rasulullah bersabda, “Janganlah menulis dariku! Barangsiapa menulis dariku selain Al-Quran, maka hapuslah. Sampaikanlah dariku dan tidak perlu segan..” (HR Muslim

 • Masa Tabi’in dan setelahnya
Tradisi periwayatan hadis ini juga kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh tabi`in sesudahnya. Hingga datang masa kepemimpinan khalifah kelima, Umar Ibn Abdul’aziz. Dengan perintah beliau, kodifikasi hadits secara resmi dilakukan.
Imam Bukhari mencatat dalam Shahihnya, kitab al-ilmu, “Dan Umar bin Abdul ‘aziz menulis perintah kepada Abu Bakar bin Hazm, “Lihatlah apa yang merupakan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tulislah, karena sungguh aku mengkhawatirkan hilangnya ilmu dan lenyapnya para ulama.”
Ibnu Hajar mengatakan, “Dapat diambil faidah dari riwayat ini tentang permulaan kodifikasi hadis nabawi. Dahulu kaum muslimin mengandalkan hapalan. Ketika Umar bin Abdul aziz merasa khawatir –padahal beliau ada di akhir abad pertama- hilangnya ilmu dengan meninggalnya para ulama, beliau memandang bahwa kodifikasi hadis itu dapat melanggengkannya.
Abu Nu’aim meriwayatkan dalam tarikh ashfahan kisah ini dengan redaksi, “Umar bin Abdul ‘aziz memerintahkan kepada seluruh penjuru negeri, “lihatlah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kumpulkanlah.”
Diantara yang pertama kali mengumpulkan hadis atas perintah Umar bin Abdul ‘aziz adalah Muhammad bin Muslim, ibnu Syihab az-Zuhry, salah seorang ulama ahli Hijaz dan Syam. Setelah itu, banyak para ulama yang menuliskan hadis-hadis Rasulullah dan mengumpulkannya dalam kitab mereka.
Di Mekah ada Ibnu Juraij (150 H) dengan kitab “as-sunan”, “at-Thaharah”, “as-shalah”, “at-tafsir” dan “al-Jaami”. Di madinah Muhammad bin Ishaq bin Yasar (151 H) menyusun kitab “as-sunan” dan “al-Maghazi”, atau Malik bin Anas (179 H) menyusun “al-Muwaththa”. Di Bashrah Sa’id bin ‘Arubah (157 H) menyusun “as-sunan” dan “at-tafsiir”, Hammad bin Salamah (168 H) menyusun “as-sunan”. Di Kufah Sufyan ast-Tsauri (161 H) menyusun “at-Tafsir”, “al-Jami al-Kabir”, al-Jami as-Shaghir”, “al-Faraaidh”, “al-Itiqad”
Al-‘Auza’I di Syam, Husyaim di Washith, Ma’mar di Yaman, Jarir bin Abdul hamid di ar-Rai, Ibnul Mubarak di Khurasan. Semuanya adalah para ulama di abad ke dua. Kumpulan hadis yang ada pada mereka masih bercampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa para ulama tabi’iin.
Begitulah juga penulisan hadis ini menjadi tradisi ulama setelahnya di abad ke tiga dan seterusnya. Hingga datang zaman keemasan dalam penulisan hadis. Ia adalah periode Kitab Musnad Ahmad dan kutub sittah. Diantaranya adalah dua kitab shahih. Al-Imam al-Bukhari, seorang ulama hadis jenius yang memiliki kedudukan tinggi, menulis dan mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam satu kitab yang kemudian terkenal dengan nama “shahih al-Bukhari”. Diikuti setelahnya oleh al-Imam Muslim dengan kitab “shahih muslim”.
Tidak hanya itu, zaman keemasan ini telah menelurkan kitab-kitab hadis yang hampir tidak terhitung jumlahnya. Dalam bentuk majaami, sunan, masanid, ‘ilal, tarikh, ajzaa` dan lain-lain. Hingga, tidak berlalu zaman ini kecuali sunnah seluruhnya telah tertulis. Tidak ada riwayat yang diriwayatkan secara verbal yang tidak tertulis dalam kitab-kitab itu kecuali riwayat-riwayat yang tidak diperhitungkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Sejak zaman Nabi (632 M.), umat Muslim sepakat untuk menjadikan sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an.
2. Beberapa istilah-istilah hadis, ada sunnah, khabar, atsar.
3. a. Posisi Hadis
Menurut jumhur ulama, posisi hadis sebagai dalil dan sumber ajaran islam menepati posisi kedua setelah Al-Qur’an.
b. Fungsi Hadis
Sebagai sumber ajaran kedua setelah Al-Qur’an, hadis tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-Qur’an.
4. Dahulu, para sahabat yang biasa mendengarkan perkataan Nabi dan menyaksikan tindak-tanduk dan kehidupan Nabi secara langsung, jika mereka berselisih dalam menafsirkan ayat Al-Quran atau kesulitan dalam menentukan suatu hukum, mereka merujuk kepada hadits Nabi. Mereka sangat memegang teguh sunnah yang belum lama diwariskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pelengkap wahyu yang turun untuk seluruh manusia.
Di awal pertumbuhan ilmu hadis ini, kaum muslimin lebih cenderung bertumpu pada kekuatan hapalannya tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal sebagaimana yang mereka lakukan dengan Al-Qur`an. Kemudian, ketika sinar Islam mulai menjelajah berbagai negeri, wilayah kaum muslimim semakin meluas, para sahabat pun menyebar di sejumlah negeri tersebut dan sebagiannya sudah mulai meninggal dunia serta daya hapal kaum muslimim yang datang setelah mereka sedikit lemah, kaum muslimin mulai merasakan pentingnya mengumpulkan hadis dengan menuliskannya.

DAFTAR PUSTAKA
Ismail, M.Shuhudi. Hadist Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan Pemalsunya.
Jakarta: Geme Insani Press, 1995.
Haris, Abdul. HADITH NABI SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM: Dari Makna Lokal-Temporal Menuju Makna Universal, Jurnal IAIN Mataram, Vol. 12, No. 1,
Juni 2013.
Abd. Hakim, Atang, dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: PT
REMAJA ROSDAKARYA, 2014
Ahmad, Muhammad. Ulumul Hadis. Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Khoiriyah. Memahami Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Teras, 2013.

Sabtu, 20 Juli 2019

Pasar Modal Dan Obligasi Syariah

PENDAHULUAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang
(obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur
dalam UU No. 8 tahun 1995 ( Undang-Undang Pasar Modal atau UUPM).
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan
dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM,
kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah dan
dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah (konvensional). Prinsip
pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah
instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalakan kepada masyarakat,
misalakan saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah.
Pasar modal syariah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.
Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syariah ini. Ada
yang mencemasakan nantinya ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan
tetapi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang
tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah
ini, akan membuka ceruk baru di lantai bursa. Berkembangnya produk pasar modal
berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan
pasar modal di Indonesia.
Obligasi syariah pun berbeda dengan obligasi konvensionaal. Semenjak ada
konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang
punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi
halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Pada awalnya, penggunaan istilah “obligasi syariah” sendiri dianggap kontradiktif. Obligasi
sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak memungkinkan untuk disyariahkan.
Berdasarkan paparan latar belakang makalah ini, bertujuan untuk
memaparkan tentang (1) Pengertian Pasar Modal, (2) Konsep Dasar dan Prinsip
Pasar Modal Syariah, (3) Perkembangan Pasar Modal, (4) Instrumen Pasar Modal
Syariah, (5) Obligasi Syariah, Saham, SBSN, (6) Perbedaan dengan Psaar Modal Konvensional.


PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (suq maliyah) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.1
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbatas dari hal-hal yang
dilarang oleh ajaran Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.2 Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam pasar
modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan suatu pembiayaan
melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan
sebelumnya harus memenuhi kriteria efek syariah, sehingga dapat dipahami
bahwa kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariah yang berlaku.3
B. Konsep Dasar dan Prinsip Pasar Modal Syariah
1. Konsep Dasar Pasar Modal
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-
prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan syariat Islam.4 Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta
yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang
lain. Alquran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap
harta yang dimiliki (Q.S 9:33). Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw
bersabda, “ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak
yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya
(membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu, sehingga harta itu terus
berkurang lantaran zakat”.5
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus
diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk
menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi
adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun
modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu
pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut.6
Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi, sebab secara diametral
bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Spekulasi dilarang
bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, malainkan tujuan atau niat
dan cara orang mempergunakan ketidakpastian tersebut. Manakala ia
meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh
keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam
konsep gharar dan masyir dalam Islam. Al gharar dan masyir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya
(hazard). Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan
dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan
masyir.7
2. Prinsip Pasar Modal Syariah
a. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan
usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan
bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
b. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima
bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan
dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan
usaha.
c. Aqad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha
(emiten), dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha
(emiten) seta mekanisme pasar (bursa dan self regulating organization lainnya)
tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan
kerugian.
d. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil
risiko yang melebihi kemampuan (masyir) yang dapat menimbulkan kerugian
yang sebenarnya dapat dihindari.
e. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self
regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi
penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).8
C. Perkembangan Pasar Modal
Pasar modal itu sebenarnya sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia
merdeka yaitu pada zaman kolonial Belanda pasar modal sudah ada. Pasar
modal pada waktu itu didirikan dengan tujuan untuk menghimpun dana guna
menunjang ekspansi usaha perkebunan milik kolonial Belanda di Indonesia.
Investor yang berkecimpung di pasar modal pada waktu itu adalah orang
Belanda dan Eropa lainnya. Munculnya pasar modal di Indonesia diawali
dengan didirikannya vereniging voor de effetenhandel di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1921 (PT Danareksa, 1986). Melihat perkembangan pasar
modal di Batavia ini, pemerintah kolonial Belanda terdorong untuk membuka
efek di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925, dan di Semarang pada tanggal 1
Agustus 1925.9
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat
terlibat dalam investasi di pasar modal, hal ini disebabkan karena larangan
Islam pada aktivitaas-aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan
pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada
prinsip-prinsip syariah, maka di sejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks
yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.10
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru
dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.11
D.Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga
(efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat
pengakuan utang surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda
bukti utang, right, warrans, opsi atau derivatif dari efek atau setiap instrumen yang
ditetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sedangkan pasar modal syariah secara
khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penertibannya melalui prinsip-prinsip
syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-
MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah
haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.12 Adapun instrumen-
instrumen pasar modal syariah adalah saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan
reksadana syariah.13
E. Obligasi Syariah, Saham, SBSN
1. Obligasi Syariah
a. Pengertian obligasi syariah
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa
badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan
investasi yang mereka laksanakan.14
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSN-
MUI/IX/2002 menjelaskan, obligasi syariah adalah sebuah surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.15
b. Ketentuan obligasi syariah
1) ketentuan umum:
a) Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang
bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga.
b) Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
c) Obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.16
2) ketentuan khusus:
a) Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara
lain: Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh, Musyarakah, Murabahah,
Salam, Istishna, Ijarah
b) Jenis usaha yang dilakukan emiten (Mudharib) tidak boleh
bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan subtansi fatwa
DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
c) Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang
obligasi syariah mudharabah (shahibul mal) harus bersih dari unsur
non halal.
d) Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang
digunakan.
3) Penyelesaian perselisihan:
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi
perselisihan diantara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.17
2. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau tanda
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan
terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa
pemiliknya. Akan tetapi sekarang sistem tanpaa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal, dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham
yang diberi nama pemiliknya, tetapi sudah berupa account atas nama pemilik
atau saham tanpa warkat. Dengan cara ini penyelesaian transkasi semakin cepat,
tanpa melalui prosedur yang rumit dan menyulitkan.18
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks terakhir yang di
kembaangkan oleh BEJ bekerja sama dengan Danareksa Investment Management.
Indeks syariah merupakan inddeks berdasarkan syariah Islam. Saham-saham
yang masuk dalam indeks syariah yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan syariah,19 seperti: usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi
atau perdagangan yang dilarang, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
termasuk perbankan dan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi dan
mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong
haram, usaha yang memproduksi dan mendistribusi serta menyediakan barang-
barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.20
Tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah
antara lain:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan.
(kecuali dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun
terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar
90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan tersebut berdasarkan urutan rata-rata
kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata
nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir.21
3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah
Indonesia menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri IFK0001
dan IFK0002.22 Dasar hukum penerbitan SBSN adalah Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang disahkan
pada tanggal 7 Mei 2008, yang mengatur tentang sukuk yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.23 SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing. Asset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan atau barang milik
Negara yang memiliki nilai ekonmis, barupa tanah dan atau bangunan maupun
selain tanah atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
Tujuan penerbitan SBSN adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), termasuk membiayai pembangunan proyek
(seperti proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi,
perhubungan, pertanian, industri munafaktur, dan perumahan rakyat). 24
Sejalan dengan tujuan utama penerbitan SBSN oleh pemerintah
diperlukan antara lain untuk :
a. Memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berdasarkan prinsip-
prinsip syariah di dalam negeri.
b. Memperluas basis pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
c. Menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan
syariah domestik maupun internasional.
d. Memperluas jaringan dan mendiversifikasi basis investor.
e. Mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam
negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis
syariah.
f. Mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.25
F. Perbedaan dengan Pasar Modal Konvensional
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah, yaitu indeks Islam dan
pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-
harga saham dari emiten yang dikategorikan sesuai syariah, sedangakan pasar
modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang
diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.26
1. Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja,
tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Perbedaan mendasar antara indeks
konvensional dan indeks Islaam adalah indeks konvensional memasukkan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal-haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang
berlaku (legal). Akibatnya, bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang
menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan
Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. 27
2. Instrumen
Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah
surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen
turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana. Sedangkan, dalam pasar
modal syariah instrumen yang diperdagangakan adalah saham syariah, obligasi
syariah, dan reksa dana syariah.
3. Mekanisme Transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah, idealnya pasar modal itu tidak
mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan, (gharar), dan saham
perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah
harus bebas dari yang tidak beretika dan amoral seperti manipulasi pasar,
transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang
belum dimiliki, dan membelinya belakangan (short selling). Pasar modal syariah
harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi.28
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar
modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya.
Sementara itu, perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional
terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.


KESIMPULAN
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terbatas dari hal-hal yang dilarang oleh
ajaran Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Konsep dasar pasar modal syariah Dalam Islam investasi merupakan kegiatan
muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki
menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Islam secara tegas
melarang tindakan spekulasi, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai
illahiyah dan insaniyyah. Prinsip Pasar Modal Syariah antara lain: Pembiayaan dan
investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, Uang adalah
alat bantu pertukaran nilai Aqad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan
pemilik usaha (emiten), Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak
boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan (masyir), Pemilik harta (investor),
pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak boleh
melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme
pasar.
Pada tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam
investasi di pasar modal, hal ini disebabkan karena larangan Islam pada aktivitaas-
aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin
mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka
di sejumlah bursa efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri dari
komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Instrumen-instrumen pasar modal syariah adalah Saham Syariah, Obligasi
Syariah (sukuk), dan Reksadana Syariah.
Obligasi syariah adalah sebuah surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo. Saham syariah yaitu sebagai tanda penyertaan atau tanda kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas berdaasrakan
prinsip syariah. SBSN atau sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat
pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sementara itu, perbedaan indeks saham
Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang
harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.


DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji, dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka Cipta,
2001.
Awaluddin, “Pasar Modal Syariah : Analisis Penawaran Efek Syariah Di Bursa Efek
Indonesia,” Jurnal KAJIAN EKONOMI ISLAM, Vol. 1, NO 2, (2016).
Burhanudiin, Hukum Surat Berharga Negara dan Pengaturannya, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2011.
Fauzan, M. dan Dedi Suhendro, “Peran Pasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju
Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,” Jurnal HUMAN FALAH, Vol. 5, NO
1, (2018).
Huda, Nurul, “Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia,” Jurnal EKONOMI
YARSI, Vol. 3, NO 2, (2006).
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group, 2007.
Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
2012.
Mardani, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Sutedi, Adrian, Pasar Modal syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2008.

Jumat, 19 Juli 2019

Islam Terhadap Ilmu Dan Peradaban Modern

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia saat ini tengah memasuki era globalisasi dengan dampak negatif dan positifnya. Diantara dampak negatif tersebut misalnya terjadi dislokasi, dehumanisasi, sekularisasi, dan sebagainya. Sedangkan dampak positifnya antara lain terbukanya berbagai kemudahan dan kenyamanan, baik dalam linkungan ekonomi (ekonosfer), sosial (sisosfer) maupun fisikologi (fisikosfer).
Semua orang mungkin sepakat bahwa era globalisasi tersebut keutuhan manusia ingin tetap terpelihara dengan baik, dan ilmu pengetahuan sosial di harap kan dapat menjadi salah satu alternatif yang strategis bagi pengembangan manusia indonesia seutuhnya pada era glibalisasi tersebut. Namun, ilmu pengetahuan sosial yang ada  sekarang ini di nilai sudah mulai kewalahan atau hampir gagal dalam ikut serta memberikan kerangka pemecahan masalah sosial yang timbul dalam era globalisasi tersebut. Hal ini demikian disebabkan karena dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang dijadikan landasan dalam ilmu pengetahuan sosial berasal dari filsafat barat yang bertumpu pada logika rasional dan cara berpikir empirik.
Sebagai salah stu upaya mengatasi kebutuhan dari ilmu pengetahuan sosial yang demikian itu, agar diharpkan dapat memberikan arahan dan perspektif baru, sehingga kehadiran agama tersebut terasa manfaatnya oleh para pemganut agama. Namun hal demikian membawa kita kepada suatu pertanyaan tentang bagaimanakah seharusnya agama itu ditampilkan : bagaimana sikap yang harus ditampilkan kalangan agamawan. Selanjutnya akan dibahas dalam maklah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemahaman latar belakang di atas, dapat diberikan rumusan maslah sebagai berikut:
1. Peran ilmu sosial profektif pada era globalisasi?
2. Sumbangan islam terhadap ilmu dan peradaban modern?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Peran Ilmu Sosial Profetik Pada Era Globalisasi
Sejak beberapa abad yang lalu islam mewarisi tradisi sejarah dari seluruh peradaban manusia. Kita tidak membangun dari ruang yang hampa. Hal demikian dapat dipahami dari kandungan surat Al-Maidah : 3
yang artinya; pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah kucukupkan kepaadamu nikmatku, dan telah ku-ridhai islam itu jadi agama bagimu.
Kata telah Ku-sempurnakan agama-Ku mengandunng arti bukan membuat yang baru atau membangun dari ruang hampa melainkan dari bahan-bahan yang sudah ada. Hal demikian dapat dilihat dari kenyataan sejarah. Semua agama dan peradaban mengalami proses, meminjam dan memberi dalam interaksi mereka dalam satu sama lain sepanjang sejarah.
Dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) Islam bukanlah agama tertutup. Islam adalah pengabdian terbuka, sebagai mata rantai peradaban dunia. Islam mewarisi peradaban Yunani dan Timur. Ketika abad VIII-XV peradaban barat dan timur tenggelam dan menjadi kemerosostan, Islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian diambil alih oleh Barat sekarang memalui renaissans. Islam jadi mata rantai yang penting dalam sejarah peradaban dunia.
Islam mengembangkan matematika India, Ilmu kedokteran dari Cina, sistem pertahanan sasanid, logika Yunani, dan sebagianya. Namun dalam proses peneriamaannya itu terdapat dialektika internal. Misalnya, untuk bidang-bidang pengkajian tertentu islam menolak bagian logika Yunani yang sangat rasional diganti dengan caara berfikir institutif yang menekankan rasa seperti yang dikrnal dalam tasawuf.
Alquran sebagai sumber utama ajaran Islam diturunkan bukan dalam ruang hampa, melainkan dalam setting sosial aktual. Sejak 15 Abad yang lalu Islam telah tampil sebagai agama terbuka akomodatif, serta berdampingan dengan agama, kebudayaan dan peradaban lainnya. Tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam juga memberi kritik, perbaikan serta penolakan dengan cara-cara yang amat simpatik dan tidak menumbulkan gejolak sosial yang membawa korban yang tidak diharapkan.[3] Respon normatifnya merefleksibelkan kondisi sosial aktual itu, meskipun jelas, bahwa alquran memiliki cita-cita sosial tertentu.
Jika saat ini kita menghadapi kesenjangan sosial yang diakibatkan oleh perbedaan tingkat ekonomi, maka pada masa kelahirnnya lima belas abad yang lalu Islam telah memberikan perhatian terhadap masalah ini. Kesenjangan sosial pada sistem kapitalis ternyata lebih besar dari pada kesenjangan pada sistem sosialis, dan pada dunia ketiga seperti Indonesia, kesenjangan sosial itu lebih besar lagi. Pada sistem sosialis di rusia misalnya terdapat pendapatan terendah pada tahun 1995, yaitu antara 15:25; sedangkan di Amerika yang kapitalis pada tahuan yang sama perbandingannya antara 20:200. Selanjutnya dirusia pada tahun 1980 gaji tertinggi adalah 80.000 rubbel yang nilainya sama dengan 300x upah minimum atau 110x upah rata-rata. Saementara di Amerika pada tahun yang sama upah tertinggi adalah 11.000x  upah minimum atau 7000x upah rata-rata. Gaji bill kosby misalnya mencapai 50.000.000,- dollar pertahun, sementara yang terndah adalah 5.000,- dollar pertahun atau 10.000x upah rata-rata penduduk Amerika. Sementara itu di Indonesia sebagai negara berkembang upah terandah adalah 45.000.-/ per bulan sedangkan upah tertinggi dicapai oleh Liem Soe Liong yang mencapai lebih besar lagi lipatannya dibandingkan dengan dicapai bill kosby.
Kesenjangan dalam bidang ekonomi tersebut menunjukan bahwa ilmu sosial yang ada sekarang perlu ditinjau kembali, antara lain dengan menerapkan ilmu sosial profetik. Islam misalnya mengakui adanya perbedaan kelas sebagai fitrah, dimana Tuhan melebihkan yang satu atas yang lain. Namun, bersamaan dengan itu islam menyuruh umatnya agar menegakkan keadilan dan egaliter perbedaan kelas yang ada tidak boleh diartiakn bahwa islam mentolelir terjadi ketidak adilan sosial. Islam berupaya mengikis kesenjagan tersebut dengan memalui berbagai upaya seperti melalui institusi zakat, infak, sadaqah dan sebagianya.
Dalam hubungan ini islam mengakui adanya upaya suatu gerakan kelompok yang membela kelas tertindas, tetapi gerakan itu tidak bersifat class for itself, seperti gerakan komunis dan sebagianya, bukan untuk menghancurkan kelas yang lain. Dalam prespektif Islam, struktur yang adil tidak akan tercipta hanya dengan menhancurkan kelas yang menguasasi alat-alat produksi. Dari sini terlihat dengan jelas tentang kepedulian Islam terhadap upaya mengikis kesenjanagan yang terjadi di masyarakat.
Bukti sejarah tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa dari sejak kelahirnnya lima belas abad yang lalu islam telah tampil sebagai agama terbuka, akomodatif serta berdampingan dengan agama, kebudayaan dan peradaban lainnya. Tetapi dalam waktu bersamaan islam juga tampil memberikan kritik, perbaikan, bahkan penolakan dengan cara-cara yang amat simpatik dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang membawa korban yang tidak diharapkan. Dengan sifat dan karakteristik ajaran islam demikian itu, maka melalui ilmu sosial yang berwawasan profetik sebagaimana disebutkan diatas, maka Islam siap untuk memasuki era globalisasi. Era globalisasi yang ditandai dengan adanya perubahan bidang ekonomi, teknologi, sosial, informasi, dan sebagainya akan dapat diambil manfaatnya dengan sebaik-baiknya, dan dapat dibuang hal-hal yang membahayakannya.
Dengan mengikuti uraian diatas, kiranya menjadi jelas bahwa Islam memiliki perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah sosial. Karena itu, kehadiran ilmu sosial yang banyak membicarakan tentang manusia tersebut dapat di akui oleh islam. Namun islam memiliki pandangan yang khas tentang ilmu sosial yang harus di kembangkan, yaitu ilmu sosial profetik yang di bangun dari ajaran islam dan di arahkan untuk humanisasi, liberasi, dan transendesi. Ilmu pengetahuan sosial demikian yang di butuhkan dalam membangun manusia indonesia seutuhnya pada era globalisasi di abad XXI mendatang.

B.  Sumbangan Islam di bidang Ilmu Pengetahuan Modern
Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya bahwa ciri peradaban modern itu adalah maju dan berkembangnya Ilmu pengetahuan dan teknologi, yang pada gilirannya ditopang oleh suatu sistem kognitif yang dilandasi oleh empirisisme. Selain empirisisme yang amat menonjol, ilmu pengetahuan modern berbeda dengan ilmu pengetahuan klasik karena sikapnya yang selalu memandang ke depan, sehingga ilmu pengetahuan menjadi tidak berhenti pada suatu tapal batas (frointer). Karena itu eksplorasi dan riset (research) merupakan bagian mutlak ilmu pengetahuan modern.
Nurcholish Madjid memahami bahwa meskipun abad modern, kebetulan dimulai dari Eropa Barat Laut, namun sesungguhnya bahan-bahan pembentukan kemoderenan itu berasal dari pengalaman hampir seluruh umat manusia – dari Cina di Timur sampai Spanyol di barat. Karena rentang daerah peradaban umat manusia pra-modern itu berpusat pada kawasan timur tengah dengan budaya Islamnya, maka yang paling banyak memberi sumbangan bagi timbulnya abad modern itu ialah peradaban Islam. Peradaban Islam berhasil melahirkan filsuf, dokter, astronom, ahli matematika hingga hukum berkelas dunia. Diantara ilmuan Muslim yang telah berhasil memberikan sumbangannya adalah:
1. Abu Ja’far Muhammad Ibn Musa al-Khawarizmi (780-850 M). Beliau adalah peletak ilmu al-jabar sebagai cabang matematika independen dan meletakkan dasar-dasar dibidang astronomi. Bukunya yang paling terkenal dan mempengaruhi perkembangan Eropa adalah al-jabar al-Muqabalah (pengutuhan kembali dan pembandingan). Sebagai bapak al-jabar, al-Khawarizmi meringankan beban para pedagang Asia Tengah yang kesulitan dalam menghitung, karena angka-angka bilangan yang dominan waktu itu. Al-Khawarizmi memecahkan kesulitan itu dengan memperkenalkan angka nol.
Penemuan dari Al-Khawarizmi ini merupakan sumbangan yang sangat berarti dalam kehidupan peradaban modern sebab kemajuan teknologi sangat membutuhkan suatu klasifikasi desimal yang sistematik dengan menggunakan bilangan nol.
2. ’Ala’uddin Abu Al-Hassan Ali ibn Abi Al-Hazm Al-Qurasi, lebih dikenal sebagai Ibn Al-Nafis (1210-1296M). Ibn Al-Nafis adalah seorang ilmuan dibidang kedokteran. Uraiannya tentang peredaran darah paru-paru yang lengkap dan terperinci muncul 3 (tiga) abad mendahului Michael Servetus, Realdus Colombus, dan William Harvey. Yang mengagumkan adalah Al-Nafis menguraikannya sebelum Mikroskop ditemukan orang. Dari Uraiannya itu disimpulkan bahwa Ibn Al-Nafis memandang paru-paru dan jantung sebagai dua unsur yang tidak terpisahkan dari suatu kesatuan yang kini disebut sistem kardio pulmoner (sistem jantung –paru-paru).
Penulis memahami bahwa Ibn A-Nafis kurang dikenal dikalangan dunia Islam, namun disatu sisi dengan penemuannya, setidaknya memberikan sumbangan yang berharga bagi peradaban modern. Dalam penemuannya itu dihasilkan bahwa sumbatan pada pembuluh darah akan menyebabkan serangan jantung mendadak, olehnya Al-Nafis memandang bahwa paru-paru dan jantung sebagai dua unsur yang tidak bisa dipisahkan.
Masih banyak lagi ilmuan muslim yang sangat berjasa dibidang ilmu pengetahuan seperti; Al-Kindi sebagai pendiri psikofisik, Abu Al-Zahrawi sebagai penemu acuan gips modern, Abu-Said Al-Sijzi sebagai penemu sistem heliosentrik dan pendahulu Galileo, Ibnu Al-Haitham sebagai penemu fotografi dan energi solar, Ibnu Sina sebagai bapak ilmu kedokteran modern, Al-Ghazali sebagai penemu pusat paru jantung, Ibnu Rusyd sebagai perintis ilmu jaringan tubuh. Al-Razi sebagai tokoh pengilham kedokteran modern, Al-Qarafi sebagai penemu asli teori tentang pelangi, dan sebagainya.
Kesuksesan para ilmuan muslim tersebut ditopang dengan pengamalan terhadap ajaran-ajaran Islam itu sendiri dengan memahami lingkungan hidup sebagai hasil ciptaan Allah swt. Dengan memahami lingkungan melahirkan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu pengetahuan modern. Artinya, dengan ilmu pengetahuan diharapkan terjadi kedekatan antara sang hamba dengan khaliqnya. Ini berarti bahwa sumbangan Islam terhadap peradaban ilmu pengetahuan modern adalah ajaran tauhid, yakni ajaran yang menegaskan bahwa asal-usul dan tujuan hidup manusia tidak lainmengesakan Allah swt.
1. Sumbangan Islam dibidang sosial
Islam adalah agama yang mengajarkan persamaan dan toleransi. Persamaan antara sesama manusia tanpa memandang warna kulit, suku bangsa atau ciri khas lain yang membedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Islam juga dengan sistem sosialnya melahirkan sebuah peradaban Islam.  Peradaban Islam tersebut memiliki ciri-ciri dan ajaran-ajaran pokok. Nourouzzaman Shiddiqie mengemukakan bahwa ciri pokok peradaban Islam adalah:
- Bernafaskan tauhid yang menjadi prinsip utama ajaran Islam.
- Hasil buah pikiran dan pengolahannya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, sebab Islam ditemukan untuk membawa rahmat bagi seluruh alam. Disamping itu, manusia diciptakan untuk mengemban tugas ganda sebagai abdi dan khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah manusia mengemban tugas mengolah, memakmurkan bumi dan menjaga keindahannya. Dengan demikian Peradaban Islam bersifat Konstruktif (membina, memperbaiki) dan tidak destruktif (merusak, menghancurkan).
Dari ungkapan Nourouzzaman tersebut dapat dipahami bahwa Islam sebagai agama sosial yang memiliki peradaban, hadir dipermukaan bumi ini dengan membawa prinsip dan ajaran-ajaran yang begitu mulia yakni kesamaan derajat antara manusia, persaudaraan lintas suku, penghapusan perbudakan, apresiasi (penghargaan) terhadap ilmu, perintah mencari ilmu, keseimbangan dunia akhirat, tanggung jawab jangka panjang, dan sebagainya. Kemuliaan ajaran-ajaran tersebut untuk peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia, sebab Islam sebagai agama rahmatan lil alamin. Namun, terlepas dari kemuliaan ajaran tersebut aplikatif umat Islam dilapangan belum menunjukkan nilai-nilai dan norma-norma peradaban yang positif, yang nampak adalah merusak alam, sikap anti dunia, kecurigaan kepada kebebasan akal, kebodohan dan sikap taklid, kekerasan, adanya kemiskinan, fanatisme dan ketidak adilan.
Hal-hal semacam ini sebenarnya menurut Machasin bukan terjadi karena Islam memang mengajarkannya, melainkan penafsiran atau pemahaman kaum muslimin terhadap ajaran-ajarannya – disertai dengan sifat buruk dalam diri mereka yang tidak dikendalikan dengan baik- membuat mereka memilih jalan yang tidak baik. Pernyataan Machasin tersebut bagi penulis sangat beralasan, karena citra tentang Islam yang tampak di mata dunia adalah kekejaman, fanatisme, kebencian, dan kehancuran. Semua itu dihubungkan dengan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh orang Libya terhadap polisi wanita London, pembajakan terhadap penumpang pesawat oleh orang Palenstina, perampasan kantor kedutaan besar oleh orang Iran, dan peledakan candi Borobudur di jawa oleh orang Indonesia. Munculnya citra demikian sebagian disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang Islam dikalangan non-Muslim dan sebagian disebabkan oleh gagalnya para orang Muslim untuk menjelaskan tentang diri mereka.


2. Sumbangan Islam di Bidang Spiritual
Kajian tentang sumbangan Islam di bidang spiritual, penulis mengambil pemikiran Sayyed Hossein Nasr. Menurutnya, manusia modern saat ini tengah dilanda krisis spiritualitas. Kemajuan yang pesat dalam lapangan ilmu dan filsafat rasionalisme sejak abad ke-18, kini dirasakan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok manusia dalam aspek nilai-nilai transenden, satu kebutuhan vital yang hanya bisa digali dari sumber wahyu Ilahi. Masalah paling akut yang dihadapi manusia modern bukan muncul dari situasi underdevelopment (keterbelakangan), tetapi justru dari overdevelopment. Lebih dari itu, semua masalah dan krisis peradaban modern berakar dari polusi jiwa manusia yang muncul begitu manusia Barat mengambil alih peran ketuhanan di muka bumi dengan menyingkirkan dimensi Ilahi dari kehidupannya.
Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam aspek sufisme, karena "itu juga akan menunjukkan bahwa hampir seluruh ajaran Islam tentang hal-hal yang bersifat metafisis dan gnotis (makrifah/hikmah) murni. Terutama sekali yang terdapat dalam bidang sufisme, dapat memberikan jawaban-jawaban terhadap kebutuhan-kebutuhan intelektual manusia dewasa ini.
Dan dalam bidang sufisme tersebut, kehadiran dimensi spiritual tampak. Itulah yang kemudian dapat memadamkan kehausan manusia dalam mencari Tuhan." Menurut Nasr, paham sufisme mempunyai tempat bagi masyarakat di Barat (modern), karena mereka mulai merasakan kekeringan batin dan kini upaya pemenuhannya kian mendesak.
Karena itu, Nasr berpendapat, sufisme sangat penting disosialisasikan kepada Barat. Ini setidaknya terdapat tiga tujuan. Pertama, turut serta berbagi peran dalam penyelamatan kemanusiaan dari kondisi kebingungan sebagai akibat dari hilangnya nilai-nilai spiritual. Kedua, memperkenalkan literatur atau pemahaman tentang aspek esoteris Islam, baik terhadap masyarakat Islam yang mulai melupakannya, maupun non-Islam, khususnya masyarakat Barat. Ketiga, untuk memberikan penegasan kembali bahwa sesungguhnya aspek esoteris Islam, yakni sufisme, adalah jantung ajaran Islam, sehingga bila wilayah ini kering dan tak lagi berdenyut, maka keringlah aspek-aspek lain ajaran Islam.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1. Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa hubungan agama dengan ilmu pengetahuan sosial sangat erat kaitannya dengan masalah yang dihadapi manusia pada era globalisasi saat ini. Ilmu pengetahuan sosial sangat dibutuhkan untuk dipelajari dan dipahami oleh umat muslim agar tidak terjadi kesalahan dalam beribadah maupun dalam hal kemasyarakatan. Banyak hal yang harus dilakukan dalam hubungan manusia di lingkungan masyarakat.
2. Peradaban peradaban yang mengantar kepada kemajuan baik dibidang ilmu pengetahuan maupun budaya dan melahirkan sikap, cara berfikir dan bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peradaban yang dibangun oleh Islam tidak bisa terlepas dari peradaban-peradaban yang ada sebelumnya yaitu Yunani yang mempengaruhi peradaban dalam bidang pengetahuan dan pengaruh persi- Bizantium dalam bidang Politik. Islam hadir sebagai jembatan yang menghubungkan antara peradaban masa lalu dengan peradaban modern, jika jembatan ini tidak ada maka mata rantai perkembangan tentu saja terputus.Sumbangan Islam terhadap peradaban modern terlihat dengan berbagai karya para ilmuan muslim di zaman klasik dibidang ilmu pengetahuan, sosial dan spiritual. Namun, sumbangan Islam yang terbesar adalah ajaran tauhid yakni mengesakan Allah swt.


DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Yatimin. Studi Islam Kontemporer, (Jakarta: Azami, 2006)
Nur Kholis Madjid,  Islam Modernan dan Keindonesiaan, (Bandung: Mizan, 1998)
Dudung Adburahman, Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik Hingga Modern, (Yogyakarta: LESSFI, 2004)

Aunur Rahim Fakih, Pemikiran dan Peradaban Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2000)
Fadli Rais, Islam dan Keseimbangan Spiritual Indonesia, dalam wwwno. Or.id diakses tanggal 18 maret 2019.